Lepànews.com, Ambon 5 Desember 2025, Wali Kota Ambon , Bodewin M. Wattimena mengingatkan seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial dan mematuhi sumpah jabatan serta aturan profesi. Ia menegaskan bahwa ASN tidak lagi bebas bertindak seperti masyarakat umum karena terikat oleh sumpah, aturan ASN, dan Panca Prasetya Korpri.
“Dalam sumpah sudah jelas: menjaga rahasia negara, menjaga etika, dan tidak menjelekkan atau memfitnah. Itu bingkai kita sebagai ASN,” tegasnya.
Pemerintah Kota Ambon juga merencanakan penguatan pengawasan melalui Dinas Kominfo untuk memantau kritik masyarakat sekaligus membina ASN yang melanggar etika di media sosial.
Terkait kebijakan tahun depan, pemkot memberi relaksasi berupa work from home namun dengan konsekuensi TPP tidak dibayarkan penuh selama enam bulan.
Sementara itu, permohonan perpindahan ASN ke luar daerah tetap diperbolehkan, namun permintaan masuk ke Pemkot Ambon dibatasi kecuali alasan penyatuan keluarga. “Jumlah pegawai kita sudah sangat banyak. Beban belanja pegawai sudah 48 persen, jauh di atas ketentuan 30 persen,” jelasnya. (*








