Abaikan Teguran, Operasional Mie Gacoan Dihentikan Sementara oleh DLHP

Lepanews.com, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bersama Tim Penertiban mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan operasional usaha kuliner Mie Gacoan. Tindakan ini diambil setelah pihak pengelola dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Mie Gacoan telah memenuhi unsur pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Usaha tersebut terbukti melampaui baku mutu air limbah sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan, pelanggaran ini sebenarnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun, mengingat penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium—di mana sanksi pidana merupakan upaya terakhir—DLHP menetapkan penanganan secara berjenjang sesuai prosedur administratif.

Tahapan Sanksi Berjenjang
DLHP telah menjalankan prosedur sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021:

Surat Peringatan (SP) / Teguran: DLHP sebelumnya telah memberikan teguran tertulis.

Paksaan Pemerintah: Karena tidak ada tindak lanjut maupun niat baik dari pelaku usaha untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sanksi ditingkatkan ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan berdasarkan Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Syarat Pembukaan Kembali
DLHP menegaskan bahwa sanksi paksaan pemerintah ini akan terus berlaku selama pelaku usaha belum memenuhi kewajibannya. Pihak DLHP menuntut komitmen nyata dari manajemen Mie Gacoan untuk segera membangun IPAL yang sesuai ketentuan teknis.

“Penghentian sementara ini baru akan dicabut dan operasional dapat berjalan kembali setelah pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan limbahnya,” tegas perwakilan DLHP.

Selanjutnya, Tim Penertiban dan DLHP dijadwalkan akan turun kembali ke lokasi pada Sabtu, 19 September 2026, untuk melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap tempat usaha tersebut. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *