Lepanews.com, Namlea, INFO_PAS – Setelah diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kini disosialisasikan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tak terkecuali untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Senin (22/8).
Melalui zoom virtual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), seluruh jajaran Lapas Namlea menghadiri sosialisasi UU Pemasyarakatan sekaligus sosialiasasi mengenai petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, yang bertempat di ruang rapat Lapas Namlea.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Tersih Victor Noya, menjelaskkan UU yang baru disahkan itu pada dasarnya sudah diberlakukan sejak tanggal diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 yang sudah menjadi acuan pelaksanaan pemasyarakatan bagi seluruh Lapas selama tiga dekade terakhir. “UU Pemasyarakatan terbaru ini dibuat sebagai upaya penyempurnaan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sudah tertera pada UU pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 sebelumnya. UU yang terdiri dari 99 pasal ini tetap mengatur tentang pembinaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan,” ujar Tersih.
Menurutnya, pemasyarakatan yang sebelumnya merupakan bagian akhir dari seluruh tahap peradilan dari sistem pemidanaan dalam integrated criminal justice system saat ini sudah harus mainkan peran mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. “Selama ini Lapas Namlea sudah mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 1995, tinggal bagaimana kita melakukan penyesuaian atas UU Nomor 22 Tahun 2022 tentu dengan mempedomaninya dan mempelajari petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat yang dijelaskan Ditjenpas dalam giat virtual tadi”, lanjutnya.
Ia pun mengimbau jajarannya untuk mempelajari dan mempedomani UU Pemasyarakatan yang disahkan tanggal 3 Agustus 2022 lalu itu. “Setiap kita wajib mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2022 karena ini adalah landasan kita dalam menerapkan aturan sebagai Petugas Pemasyarakatan, sekaligus untuk mensosialisasikan kepada WBP nanti. Dengan adanya regulasi ini, harapannya semoga pemenuhan hak WBP semakin optimal dan tujuan sistem pemasyarakatan dapat tercapai,” pungkas Tersih.
*****