DPRD Maluku Soroti Keterlambatan Dokumen Strategis, Tekankan Evaluasi Tepat Waktu

Lepanews.com, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyerahan dokumen strategis pemerintah daerah, khususnya LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku di Ambon. Senin (30/3/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki batas waktu 30 hari untuk membahas dokumen tersebut sejak diterima, guna menghasilkan rekomendasi strategis bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, keterlambatan penyerahan dokumen dinilai dapat mengganggu efektivitas pembahasan dan berpotensi membuat proses evaluasi tidak maksimal.

Watubun menegaskan, DPRD akan mengoptimalkan pembahasan dengan mengacu pada aspirasi masyarakat, hasil reses, serta temuan pengawasan di seluruh wilayah Maluku.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan daerah, mulai dari persoalan fiskal hingga dinamika sosial dan keamanan.

DPRD berharap adanya sinergi kuat dengan pemerintah daerah, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat Maluku. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *