Wakil Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Maluku Rovik Afifudin Meneĝaskan Pengngangķatan Ķepsek Negeri Harus Dihentikan

Ambon Lepanews.com. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Promal Rovik Afifudin menĝatakan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolak negeri yang dilaksanakan Dinas Dikbud Promal harus dihentikan,sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi.termasuk surat edaran manteri tentang penutupan data pokok pendidikan (Dapodik) terkait pengngangkatan Kepsek. Hal ini disampaikannya kepada wartawan.Kamis 11 April 2024 digedung DPRD Karang Panjang Ambon.

Dimatakan surat edaran itu berbunyi yakni tentang penutupan Data Pokok Pendidikan untuk Update pe ngangkatan kepala sekolah negeri,mengingat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan hanya berdasarkan informasi .masyarakat tentang Kepsek yang bermasalah,dan jila ini dipaksakan melanggar undang-undang.

Bacaan Lainnya

Menurutmya birokrasi pemerintahan di-Maluku perlu dibenahi karena banyak pejabat Didinas Terkait statusnya rangkap jabatan,bahkan ada yang 3 jabatan sekaligus. Dengan sisitim birokrasi seperti begini maryabat dan kewibawaan tidalk nampak lagi ,dimana roda pemerintahan berjalan tidak sehat,” tutup Rovik. (Izk).

Pos terkait