Lepanews.com, Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar *Rapat Kerja (Raker) bersama lima mitra terkait dalam rangka membahas tuntutan dan aspirasi para driver aplikasi Maxim di Maluku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Maluku tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III,Alhidayat Wadjo, S.H., bersama anggota Komisi III yang hadir, yakni Rovik Afifudin, Reza Mony, Amiruddin, Rostina, dan La Nyong. 28 September 2026.
Dari pihak eksekutif dan mitra terkait, hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, DPMPD, DPMPTSP Maluku, serta Solidaritas Driver. Sementara dari pihak pengemudi, hadir perwakilan Driver Maxim yang menyampaikan langsung keluhan di lapangan.
Dalam foto kegiatan, terlihat suasana rapat berlangsung serius. Perwakilan driver yang mengenakan kaos biru bertuliskan “SOLIDARITAS” duduk berhadapan dengan jajaran Komisi III dan para mitra OPD, menyampaikan aspirasi dengan didukung data di laptop. Proses rapat juga diliput dan didokumentasikan secara resmi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Driver Maxim menyampaikan sejumlah keluhan serta tuntutan yang berkaitan dengan aktivitas dan kondisi kerja mereka sebagai pengemudi transportasi berbasis aplikasi, mulai dari sistem insentif, potongan tarif, hingga jaminan perlindungan kerja.
Aspirasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak terkait. Dinas Perhubungan dan DPMPTSP menjelaskan aspek regulasi dan perizinan operasional aplikasi transportasi online di Maluku, sementara DPMPD dan Solidaritas Driver memberikan pandangan terkait pemberdayaan dan perlindungan kemitraan.
Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa pembahasan membutuhkan kehadiran pihak prinsipal untuk mendapatkan solusi yang adil dan berimbang.
“Kami telah mendengarkan langsung aspirasi dari teman-teman driver Maxim. Untuk mendapatkan titik temu yang adil, rapat ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak pengelola aplikasi Maxim secara langsung,” ujar Alhidayat Wadjo.
Rapat menyepakati bahwa pembahasan akan *dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak manajemen / pengelola aplikasi Maxim*, guna memperoleh penjelasan dan mencari solusi terbaik terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan para driver.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi driver transportasi online sebagai bagian dari pekerja sektor transportasi yang perlu mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan. (*

