Kerja Nyata Polres SBB, Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Kandung Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

LEPANEWS.COM, PIRU,- Polres Seram Bagian Barat kembali menetapkan seorang ayah kandung berinisial SK (48) sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang serbaguna Polres SBB, Selasa (23/9/2025).

Kasus memilukan ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa SK melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali serta pencabulan berulang kali. Ironisnya, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut berlangsung sejak November 2022. Hingga kini, seluruh saksi telah diperiksa, dan hasil penyidikan memastikan unsur pidana terpenuhi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku terbukti melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang dan satu celana dalam,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.

Polres SBB menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *