LEPANEWS.COM, PIRU, – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), memastikan bahwa proses pelayanan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diselesaikan sebelum tanggal 22 September 2025.
Demikian disampaikan Kasad Intel, AKP. M. Jayadi, kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, 17/09/2025.
Jayadi menyatakan, Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres SBB dalam mendukung kelancaran administrasi kepegawaian dan tahapan penempatan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.
” Petugas dalam melayani pemohon SKCK harus bekerja hingga jam 5 subuh, dan ini semua demi menjawab kebutuhan para calon Paruh waktu PPPK”, Tambahnya.
Pelayanan SKCK berlangsung di Unit Intelkam Polres SBB dan diperuntukkan bagi para calon PPPK yang telah memenuhi syarat administrasi.
Untuk memastikan pelayanan SKCK dapat diselesaikan sebelum 22 September mendatang, karena laporan yang diterima pada Senin kemarin, SKCK yang sudah diterbitkan mencapai 1.300 lebih.
” Untuk hari Selasa dan Rabu belum di cek. Namun dari hasil laporan sementara yang diterima makan dapat dipastikan, jika tidak ada hambatan maka sebelum tanggal 22 September, Kebutuhan SKCK bagi para calon Paruh waktu PPPK dapat dituntaskan”, Terang Jayadi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mempercepat proses penerbitan SKCK yang dibutuhkan.
Polres SBB juga mengimbau para pemohon agar segera melengkapi berkas persyaratan dan tidak menunda waktu pengurusan, mengingat batas akhir pelayanan khusus ini sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
” Polres berharap agar para calon PPPK paruh waktu harus bersabar, karena polres tidak akan mengabaikan tugas yang diembankan.” Hadapnya. (*








