LEPANEWS.COM, KAIRATU (Kabupaten SBB),– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB) menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi‑fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jumat, 17/10/2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Abdul Rauf Latulumamina, didampingi Ketua DPRD, Andarias Hengky Kolly, Wakil Ketua I Arifin Gresya Fondlan, serta dihadiri Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terkait materi perubahan perangkat daerah. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
Penekanan pada efisiensi dan rasionalisasi struktur OPD, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah.
Permintaan agar Analisis Beban Kerja (ABK) dan kajian kelembagaan diperdalam sebagai dasar rasionalisasi.
Kewajiban agar nomenklatur dan fungsi OPD disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat dan regulasi teknis terkini.
Catatan terkait dampak terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk strategi mitigasi saat masa transisi struktur baru.
Harapan agar OPD baru mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan sinergi antar sektor pemerintahan.
Saran agar dalam regulasi tersebut dimasukkan mekanisme evaluasi berkala dan penyesuaian jika diperlukan.
Usulan agar sosialisasi perubahan ini dilakukan kepada masyarakat dan stakeholder agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD mengenai Raperda tersebut. Anggota DPRD menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten SBB.
Berita acara keputusan bersama ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati (atau perwakilan), menandai pengesahan Raperda perubahan kedua atas Perda 04/2016 menjadi Perda kabupaten. Selanjutnya, Perda yang telah disetujui akan diajukan ke Gubernur atau instansi terkait untuk proses fasilitasi/pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada semua pihak yang telah mengikuti proses pembahasan hingga pengambilan keputusan. (*








