LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdagwa Aloysius Lily alias Cong dan Istrinya Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) (44) yang merupakan pemilik Karaoke New Paradise digelar di pengadilan Negeri Kelas II Dobo.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum kejaksaan negeri dobo itu di pimpin oleh hakim Ketua Agung Sulistiono SH, yang di dampingi hakim anggota masing-masing Jefry Roni Parolian Sitompul SH dan Ahmad Fauzi Tilameo SH pada Rabu, (28/02/2024) .
Sidang kemudian di tunda pada Rabu, 6 maret 2024 untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Diberitakan sebelumnya bahwa puluhan pekerja yang selama ini mengabdikan diri di tempat usaha hiburan malam (THM) itu mendatangi polres setempat Rabu (4/10/2023) pagi guna meminta perlindungan dari apat kepolisian lantaran para pekerja ini diduga terlilit berbagai macam hutang hingga terjadi penyekapan, bahkan diketahui, dari sekian banyak ladis tersebut salah satunya dikabarkan dalam keadaan hamil.
Dari laporan para pekerja itu kemudian pohak aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut
Al hasilnya pemilik alias bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke New Paradise Dobo Aloysius Lily alias Chong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win resmi ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Resort Kepulauan Aru pertanggal 3 Oktober 2023.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bacthiar SH, MH membenarkan penetapan status tersangka kepada suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (3/10/2023) lalu
“Terkait dengan TPPO, kami sudah menerima hasil penyerahan bahwa berkas lengkap atau P21 kemarin tanggal 2 Oktober 2023. Jadi berkas untuk 2 Laporan Polisi sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Terkait tersangka utama dalam kasus ini, Kapolres mengaku pihaknya telah melayangkan panggilan hingga dua kali.
“Untuk tersangka utama sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir ataupun tidak memberikan itikad baik sehingga kemungkinan akan kita tetapkan DPO kalau sampai hari ini tidak memenuhi panggilan Polisi,” tegasnya.
Kapolres menambahkan total tersangka dalam kasus Dugaan TPPO New Paradise sebanyak 5 orang dimana 3 tersangka telah resmi ditahan.
Sementara 2 tersangka lainnya yaitu tersangka utama yaitu suami – istri pemilik THM Karaoke New Paradise.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu AM dan KS ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 September 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.
Dan, penetapan status tersangka terhadap MJ yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan 6 Oktober 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.(*)