Diduga cemarkan nama baik, Oknum Wartawan TV One Dilaporkan Ke Polisi

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru), – Pemilik Karoke Platinum yang berlokasi di Jalan Rabiajala Sipur, Kelurahan Siwa lima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru resmi melaporkan Latif Madili yang juga merupakan salah satu oknum wartawan TV One ke Mapolres Aru, Sabtu (30/12)

LM dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang di posting melalui akun Facebook miliknya.

Bacaan Lainnya

Pemilik karaoke Platinum Eldry Thesman yang didampingi kuasa hukumnya Murniaty Tamnge SH, yang di temui sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

” Ya benar, saya selaku kuasa hukum dari pemilik karaoke Platinum saudara Eldry Thesman, pada hari ini tanggal 30 Desember 2023 telah mendampingi klaen kami utuk melaporkan saudara Latif Madilis alias LM yang juga merupakan salah satu oknum wartawan televisi kepada pihak kepolisian atas dugaan Tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan atau Pencemaran nama baik” Akui Tamnge sambil memperlihatkan Surat Laporan Polisi dengan nomor LP/GAR/B/287/XII/2023/SKPT. Polres Kepulauan Aru /Polda Maluku tanggal 30 Desember 2023 kepada sejumlah wartawan di depan kantor SKPT Polres Aru.

Latif Madilis dinilai telah melanggar undang-undang ITE yang dimana sesorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokument Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat 3 KUHPidana ” jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dan Elektronik (ITE) “Akui Tamnge.

Menurut Tamnge, LM yang juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis mestinya melakukan konfirmasi kepada Klaen nya atas laporan sejumlah pramusaji yang konon katanya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO) yang di lakukan Klaen nya (Eldry Thesman), padahal sesungguhnya pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan bahwa Klaennya telah terbukti melakukan Tindak pidana yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun secara terang-terangan LM telah menjastis bahwa sang Pemilik Karaoke Platinum (Eldry Thesman) telah melakukan tindak pidana TPPO bahkan telah mempublikasikan lewan akun Sosial medianya.

Olehnya selaku kuasa hukum, Tamnge menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporannya itu hingga tuntas.

Sementara di tempat yang sama, Eldry Thesman menjelaskan, menurut informasi yang di peroleh dari sopir angkot yang di tumpangi para Leadis itu bahwa, sebelum para Leadis melakukan pelaporan kepada pihak Satreskrim Polres Kepulauan Aru, para Leadis ini menemui LM di Tuguh Cendrawasi, yang kemudian para LC ini di arahkan LM untuk menuju ke pantai di Desa Durjela Kecamatan Pulau-pulau Aru, setelah itu barulah mereka bersama-sama menuju ke Polres Aru untuk mengadukan persoalan dugaan TPPO itu kepada pihak Satreskrim.

” Jadi sebelum para LC ini datang ke polres untuk melapor, menurut keterangan yang kami peroleh dari sopir angkot bahwa para LC ini menelepon saudara Latif Madilis dan mereka bertemu di Tuguh Cendrawasih, selanjutnya mereka di arahkan untuk ke pantai Durjela, seteh itu baru mereka langsung mendatangi polres Aru untuk melapor. Untuk itu kami menduga bahwa ada semacam setingan yang dibangun antara Latif Madilis dengan para LC ini” Ungkap Eldry.

Atas tindakan itu, kuasa hukum Eldry memastikan bahwa pihaknya selain melakukan proses hukum, juga akan melaporkan LM ke Dewan PERS karena di duga telah melanggar kode etik jurnalis.

” Selain Kami melakukan proses hukum, kami juga akan melaporkan saudara Latif Madilis kepada Dewan PERS karna yang bersangkutan juga merupakan salah satu jurnalis TV One” Ujar Kuasa Hukum Eldry

Untuk di ketahui yang menerima Laporan kuasa hukum Eldry Thesman yakni Briptu B.S Rentanubun, jabatan Banit SKPT Polres Aru NRP. 97040053, dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan STPL/256/XII/2023/SKPT (tim)

Pos terkait