Dobo, Lepanews.com ,— Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional yang -55 tepatnya tanggal 17 September 2026, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Dobo resmi menyerahkan dokumen elektronik (E-Pas Kecil) dan dokumen E-BPKP kepada sebanyak 30 orang nelayan kecil di desa Warabal Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyerahan dokumen yang di lakukan oleh kepala kantor UPP Kelas III Dobo Ruswan Wusurwut SE di dampingi Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa M. Si dan kepala UPTD Perikanan Dobo tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui KUPP Kelas III Dobo dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Aru.
Kegiatan penyerahan berlangsung di halaman kantor UPP Kelas III Dobo pada Kamis, (17/09/2026) disambut baik oleh para nelayan penerima dokumen.
Dengan adanya dokumen tersebut, kata Wusurwut, nelayan diharapkan dapat memiliki kelengkapan administrasi kapal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E-Pas Kecil merupakan dokumen yang berkaitan dengan identitas dan legalitas kapal-kapal berukuran tertentu, sementara dokumen E-BPKP menjadi bagian dari administrasi kepemilikan kapal.
Digitalisasi dokumen diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses serta menyimpan dokumen kapal.
Kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, KUPP Kelas III Dobo menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepelabuhanan terus diarahkan agar semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya para nelayan.
Penyerahan dokumen ini juga diharapkan dapat mendorong para nelayan untuk melengkapi administrasi kapal sebelum melakukan aktivitas pelayaran maupun penangkapan ikan.
“Bagi nelayan, kelengkapan dokumen kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban kegiatan pelayaran. Selain itu, administrasi kapal yang lengkap dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengguna kapal.” Ujarnya
Olehnya KUPP Kelas III Dobo berharap program pelayanan dan penerbitan dokumen kapal tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan di Kepulauan Aru.
“Dengan semakin tertibnya administrasi kapal, diharapkan aktivitas pelayaran dan perikanan masyarakat dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Harapnya. (*)








