LepaNews.com. KPU Kabupaten Maluku Tengah Menggelar Rakor dalam rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Di Kota Masohi Minggu 25 Agustus 2024.
Turut hadir, Komisioner KPUD, Bawaslu, Polres Malteng, RSUD, Pengadilan Negeri Masohi, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, serta Perwakilan-perwakilan dari Berbagai Ketua Partai Politik .
LEPANEWS.COM, Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tengah Abdurahim Lesnussa dalam sambutannya menyampaikan Bahwa” Pihaknya telah Mengagendakan Kegiatan Ini Beberapa Bulan Sebelumnya Namun Terbentur Dengan Beberapa Agenda yang lain saat Pilkada Legislatif kemarin, sehingga barulah Sekarang Pada Hari Minggu Tgl 25 Agustus pukul 04.00 Kegiatan penyelenggaraan ini Terealisasikan.
Banyaknya Agenda dan Harus Menyesuaikan dengan KpU pusat (Jakarta) sehingga Kami Barulah Pada Hari ini Membuka Kembali Agenda Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Ucap Abdurrahim Lessnusa Pada saat Rapat dibuka di Ruang sidang.ungkapnya Kepada Peserta Rapat.
Beliau Juga Menambahkan bahwasanya”yang paling terpentig dari Esensi Kegiatan ini adalah”sudah tersampaikan kepada partai politik Terkait”tahapan dan pendaftaran Calon Kepala Daerah Ungkapnya Beliau saat di Persidangan tersebut di Selenggarakan.
Pada saat Pelaksanaan program ini di Laksanakan” penyampaian materi oleh Pihak RSUD adalah”Tentang Tahapan pemeriksaan para Kandidat,Polres,dan Pengadilan terkait SKCK dan bebas Pelanggaran Hukum,Bawaslu pada Mekanisme Pengawasan Pilkada di Lingkup pelanggaran Pilkada dan Sanksinya. Sehingga harapannya Para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati yg akan Bertanding dapat memperhatikan tahapan Mekanisme-mekanisme ini secara baik dan di upayakanlah agar tidak terjadi kekeliruan,ataupun Terdapat unsur Kesengajaan.
Sebagaimana di sampaikan oleh ketua KPUD Maluku tengah Bahwa”pertemuan Rakor ini juga dapat memberi gambaran terkait syarat-syarat yg berkaitan dengan pencalonan untuk di perhatikan Ujarnya”
Menurutnya di karenakan semua pihak menghendaki Kelancaran dan serta kemudahan di dalam berproses.
Adapun sasaran di dalam kandidat berproses terhadap simpatisannya merupakan hal yang bisa saja terjadi meskipun itu semua tidaklah kita kehendaki tapi sebagai Manusia biasa yang hidup dibawah aturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Maka”Wajiblah untuk kita mentaati serta melaksanakan ketaatan terhadap pengamalan Pancasila dan UUD45 di dalam Bernegara.
Nah” Tinggallah kemudian Bagaimana kita dapat Memahami Perbedaan pandangan itu sebagai hal yg Biasa,yang mampu mendewasakan kita di dalam Berdemokrasi yang Lebih Dewasa Era Digitallisasi yg semakin moderen di Jaman-jaman berikutnya ke depan ungkap Abdurrahim Lesnusa.
Di karenakan pada sejatinya”Demokrasi Menginginkan Kita untuk menjalaninya dengan Bebas,Merdeka,sejahtera,secara bersama-sama Tambahnya sebelum menutup Persidangan Penerimaan Pencalonan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati. (R.L)