Lepanews.com, Di tengah sorotan publik terkait penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku, Sekretaris DPRD, Farhatun Rabiah Samal, memberikan penjelasan komprehensif untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang.
Berbicara di Ambon, Kamis (12/3) Farhatun menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran konsumsi telah mengikuti prosedur resmi yang tertuang dalam APBD. Ia menyebut, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan sesuai aturan keuangan daerah dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Isu konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD pun dibantah tegas. Farhatun memastikan tidak ada keterlibatan pribadi antara sekretariat dan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Menurutnya, penyediaan konsumsi semata-mata untuk menunjang aktivitas resmi kedewanan, seperti rapat, agenda kerja, dan pertemuan dengan mitra pemerintah.
Ia juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait dugaan “pengeluaran ganda” antara anggaran konsumsi dan tunjangan makan anggota DPRD. Farhatun menjelaskan, kedua komponen tersebut memiliki dasar hukum berbeda.
Tunjangan makan merupakan hak anggota dewan, sementara anggaran konsumsi digunakan untuk mendukung kegiatan kolektif yang melibatkan banyak pihak dalam forum resmi.
Menjawab kritik soal tingkat kehadiran anggota DPRD di kantor, Farhatun menekankan bahwa kinerja legislatif tidak bisa diukur hanya dari absensi fisik. Banyak tugas kedewanan justru berlangsung di luar kantor, mulai dari kunjungan kerja hingga penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Dalam hal teknis, ia memastikan penyediaan konsumsi dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Dengan demikian, setiap pengeluaran memiliki dasar kegiatan yang jelas serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
Lebih lanjut, Farhatun menegaskan komitmen transparansi di lingkungan DPRD Provinsi Maluku. Ia membuka ruang pengawasan bagi lembaga internal maupun eksternal guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan akuntabel.
Melalui klarifikasi ini, Sekretariat DPRD Maluku berharap publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh. Di tengah tuntutan transparansi, Farhatun menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menunjang fungsi dan kinerja lembaga legislatif secara menyeluruh. (*

