Lepanewsmcom, Kairatu,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Koly, serta dihadiri Bupati Seram Bagian Barat, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para tamu undangan.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andarias Hengky Koly.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, DPRD juga menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Selama proses pembahasan, DPRD menelaah berbagai persoalan, tantangan, serta hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Pada agenda utama rapat, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya. Masing-masing fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan menyampaikan sejumlah catatan, saran, masukan, dan koreksi yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD meminta persetujuan forum terhadap Ranperda tersebut.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/08 tanggal 31 Juli 2026 sebagai dasar persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Persetujuan bersama kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Seram Bagian Barat.
Menanggapi persetujuan DPRD, Bupati Seram Bagian Barat menyampaikan sambutan yang pada intinya mengapresiasi kerja sama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menutup rapat, Ketua DPRD Andarias Hengky Koly menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, serta percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dengan diketuknya palu sidang sebanyak tiga kali, Ketua DPRD secara resmi menutup Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran. (*








