Lepanews.com, Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan untuk menunda sementara proses penetapan dan pengukuran batas lahan di kawasan Pantai Halong, menyusul adanya keberatan dari Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TNI Angkatan Laut dan BPN, sebagai tindak lanjut laporan Negeri Halong atas dugaan ketidaksesuaian luas lahan. Dari data yang disampaikan, lahan relokasi masyarakat pada tahun 1983 seluas 28 hektare diduga mengalami pergeseran hingga mencapai 58 hektare, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan masuknya wilayah tersebut ke dalam area permukiman warga.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon (Fadly Toisutta) dalam keterangannya didepan awak media menilai penetapan batas tidak dapat dilanjutkan sebelum ada konfirmasi dan kesepakatan bersama dengan pemerintah negeri, mengingat persoalan ini menyangkut wilayah adat dan legitimasi hukum. DPRD menegaskan pentingnya kehati-hatian agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Selain persoalan batas lahan, DPRD juga menyoroti potensi kawasan ekonomi di Pantai Halong yang dinilai strategis bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Beberapa fasilitas seperti gazebo yang dibangun menggunakan dana desa sempat dilarang pemanfaatannya, namun dalam rapat tersebut TNI Angkatan Laut menyatakan keterbukaan untuk membangun dialog dan duduk bersama mencari solusi terbaik.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjaga keharmonisan antar lembaga dan masyarakat, serta mendorong identifikasi bersama terhadap titik-titik potensial pengembangan ekonomi baru, khususnya yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Halong.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Ambon akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan, mengingat sebagian besar aset TNI memiliki sertifikat yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Komisi I juga meminta BPN memending sementara proses pengukuran, sembari dilakukan verifikasi dokumen dan pemetaan menyeluruh dengan melibatkan pemerintah negeri.
Terkait aktivitas di kawasan Pantai Halong, DPRD memastikan tidak ada penghentian kegiatan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang saat ini beroperasi dan dikelola melalui koperasi binaan Angkatan Laut. DPRD menekankan bahwa selama aktivitas tersebut tidak merugikan masyarakat dan tetap memberi dampak ekonomi positif, maka pendekatan persuasif akan terus diutamakan.
RDP ini disebut sebagai langkah awal pemetaan masalah, sebelum DPRD bersama para pihak melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. (RvH)








