Buronan Pembunuhan Usia 19 Tahun Terlacak di Kos-Kosan Ambon, Sempat Lintasi Empat Zona Pelarian

LEPANEWS.COM – AMBON, Setelah hampir sebulan menjadi buronan, seorang terduga pelaku pembunuhan berhasil diringkus aparat gabungan dalam operasi senyap di salah satu kos-kosan kawasan Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Penangkapan dramatis itu terjadi pada Kamis dini hari (14/04/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

Tersangka yang diamankan adalah ARNO BUDI alias ARNO (19 tahun), warga Kelurahan Mano, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Pemuda beragama Islam dan berstatus pengangguran ini diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pembunuhan yang mengguncang kawasan Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel beberapa waktu lalu.

Jejak Pelarian yang Licin, namun Berakhir di Ambon

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi keji tersebut terjadi pada pertengahan April 2026. Pada tanggal 17 April 2026, atau tiga hari pasca kejadian, ARNO memutuskan kabur meninggalkan Kawasi/Halsel. Ia tidak langsung menuju Ambon, melainkan menyusuri jalur tikus yang rumit:

Dari Kawasi/Halsel, ia menyelamatkan diri ke Dusun Rahai, Kemudian bersembunyi sejenak di Tomi-tomi, Melanjutkan pelarian ke Mangga Bongko, Lalu bersembunyi lagi di Erang,

Sebelum akhirnya menyeberang dan “mengamankan diri” di Kota Ambon.

Di ibu kota Provinsi Maluku itulah, ARNO menyewa salah satu kamar kos di sekitar kampus Stain, Batu Merah, dengan harapan bisa melupakan jejak. Namun, informasi intelijen dari gabungan Satreskrim Polres Halsel dan Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil membidik lokasinya.

Eksekusi Senyap dan Penitipan di Polresta Ambon

Petugas yang telah memantau pergerakan ARNO selama beberapa hari langsung melumpuhkan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Saat ini, ARNO dititipkan sementara di sel tahanan Polresta Ambon guna mengantisipasi upaya pelarian atau perlawanan dari korban.

“Rencananya besok malam, personel Polres Halsel akan tiba di Ambon untuk menjemput dan membawa tersangka kembali ke Polres Halsel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar salah satu sumber dalam tim gabungan yang enggan disebut identitasnya.

Dengan diamankannya ARNO, publik Kawasi dan Halsel pada umumnya kini bisa sedikit bernapas lega. Polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ln.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *