LEPANEWS.COM, PIRU, — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Workshop Pendidikan bertema “Pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun” pada tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Seram Bagian Barat. Ir. Asri Arman. Minggu, 22/11/2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa workshop tersebut memiliki arti penting dan strategis untuk mendorong efektivitas kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, terutama terkait penanganan ATS.
Ia menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, namun membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Bupati menyebutkan bahwa sinergi antara Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Menengah, serta Komisi X DPR RI menjadi bukti bahwa penanganan ATS telah menjadi perhatian nasional dan harus ditangani secara menyeluruh.
“Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana tertuang dalam misi daerah, yaitu mewujudkan SDM unggul, sejahtera, dan berbudaya,” ujar Bupati.
Menurutnya, fenomena Anak Tidak Sekolah masih menjadi tantangan serius, khususnya di wilayah kepulauan seperti Seram Bagian Barat. Faktor sosial-ekonomi, keterbatasan akses, hingga kondisi geografis disebut sebagai penyebab utama masih tingginya angka ATS.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya meningkatkan akses pendidikan di wilayah terpencil dan pesisir, menyediakan program beasiswa dan bantuan pendidikan, memperkuat peran satuan pendidikan serta pemerintah desa dalam pendataan dan penanganan ATS, serta memperluas koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Bupati berharap workshop ini dapat menghasilkan strategi baru dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan wajib belajar 13 tahun bagi seluruh anak di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan bidang pendidikan, pemerintah desa, pengawas sekolah, perwakilan dinas terkait, serta instansi pendidikan lainnya.(LN).








