Usut kasus dugaan Korupsi KPUD Aru, Kajari : Dalam waktu dekat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang SH,MH yang dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menggelar penadatanganan MoU bersama Pengadilan Negeri Dobo dan intansi terkait lainnya di Aula lantai II kantor Kejaksaan Dobo Senin, (7/8) mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru atas nama tersangka AR akan di limpahkan ke pengadilan Negeri Dobo untuk di sidangkan.

” Kami telah Menerima berkas perkara penyidikan dari teman-teman Polres Aru dan kami sudah melakukan penelitian terhadap penanganan perkara tersebut dan informasi terakhir yang kami peroleh dari penyidik salah satu sekretaris sudah dilakukan penahanan dan tidak lama lagi berkasnya akan dikirim melalui informasi dari penyidik dan kami siap untuk melakukan penelitian dan kalau alat bukti terpenuhi cukup, kami akan segera limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan” Ucap Situmorang

Sedangkan untuk kelima orang tersangka lainnya yang juga di tetapkan dalam kasus yang sama, kata Kejari , pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik polres Aru.

“nah mengenai komisioner yang juga tersangka di dalam perkara itu kita tunggu perkembangannya dari penyidik Polres Aru” Ujarnya

Untuk di ketahui AR bersama kelima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru di tetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Sementara disinggung soal penanganan kasus Rumah Sakit Pratama yang terletak di wilayah Kecamatan Aru Utara (Marlasi) Kabupaten Kepulauan Aru, Situmorang mengaku pihaknya sementara melakukan proses penyidikan.

” Untuk penangan kasus Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara, dalam posisi sedang kami Sidik sekarang ini dalam proses penyidikan dan beberapa hari yang lalu memang ada ahli turun ke kecamatan Marlasi untuk melakukan uji fisik dan penghitungan mutu dan kualitas serta volume bangunan rumah sakit tersebut dan mudah-mudahan tidak akan terlalu lama hasil dari perhitungan itu kami peroleh dari ahli sehingga bisa segera dibuat kesimpulan oleh teman-teman Jaksa penyidik untuk menentukan apakah perkara itu bisa kita lanjutkan ke tahap pengadilan atau tidak seperti itu ” Benernya

Untuk penetapan tersangka sendiri dalam kasus tersebut, Kajari mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu proses perhitungan dari ahli, namun kajari optimis untuk tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga tuntas.

“kami belum melakukan penetapan terhadap tersangka karena masih menunggu perhitungan ahlinya selesai, tapi mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, doakan saja, saya tidak menjanjikan tapi doakan saja karena kita sungguh-sungguh bekerja untuk melakukan penegakan hukum terkait beberapa hal yang sudah kita tangani” Tandas Situmorang (*)

Pos terkait