Terkait kasus penganiayaan MG, Kasat Reskrim : Dalam waktu dekat akan digelar perkara

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Penganiayaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial MG yang merupakan titipan kejaksaan negeri Kepulauan Aru oleh pegawai lapas (sipir) kelas III Dobo berinisial F akhirnya di laporkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

MG yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi dana covid-19, Pemkab Kepulauan Aru itu di aniaya oleh oknum petugas lapas berinisial F, lantaran kedapatan membawa telepon seluler ( HP ) di dalam ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Andi Amrin S, sos, MH yang di konfirmasi media ini Senin, (19/06) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

“Benar kami telah menerima laporan itu, dan informasinya bahwa yang bersangkutan (korban MG) di aniaya di dalam Lapas, yang dilakukan oleh salah seorang petugas lapas (sipir), untuk itu terhadap laporan tersebut kami telah menyurati Kalapas secara resmi untuk dimintai keterangan terkait dengan saksi-saksi maupun yang diduga sebagai pelaku” Ujar Kasat

Kasat menambahkan bahwa dalam peningkatan penyelidikan kasus tersebut, sebanyak 3 orang warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan itu telah di periksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk penanganan kasus kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga (3)orang Warga binaan, namun untuk pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan ” Tandasnya

Selain itu, kata Andi pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lapas namun 2 orang saksi lainnya yang belum di mintai keterangan karena para saksi ini masih di luar daerah

“sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas namun ada dua saksi yang belum kita minta keterangan dari pihak kalapas sendiri ” Pungkasnya

Sementara itu terkait kronologis kejadian itu, Amrin mengaku pihaknya baru menerima laporan pada tanggal 13 Juni 2023, sedangkan insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2023.

“waktu kejadian itu pada tanggal 3 Juni, namun baru dilaporkan pada tanggal 13 Juni sehingga berkaitan dengan laporan tersebut kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas ” Ujarnya

Disunggung soal hasil visyum dari pihak Rumah sakit, Kasat mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil Visyum tersebut, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD agar secepatnya hasil visyum itu di berikan kepada pihak penyidik guna menjadi dasar untuk proses selanjutnya

“Hasil visyum sendiri belum kami terima dari Rumah Sakit, mungkin dalam waktu dekat kami akan berkonfirmasi dengan pihak rumah sakit, sehinnga diserahkan ke kami agar kami juga bisa mengetahui dan secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka, jika memenuhi unsur pidana” Tegasnya

Kasat juga berjanji dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan di gelar. (**)

Pos terkait