LEPANEWS.COM, AMBON – Dugaan skandal percaloan seleksi TNI yang melibatkan Amos T menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi di Maluku. Kasus ini mencuatkan tuntutan publik akan pembersihan institusi dari praktik “uang pelicin”. Dengan total kerugian mencapai Rp 314 juta, kasus ini bukan lagi sekadar perkara perdata, melainkan murni tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pemanfaatan posisi struktural dalam organisasi kemasyarakatan oleh Amos untuk menjanjikan “akses khusus” menunjukkan adanya celah kerawanan sosial. Secara hukum, setiap bentuk rekrutmen TNI telah diatur melalui regulasi ketat tanpa pungutan biaya. Tindakan Amos yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang secara otomatis telah melanggar norma hukum dan etika organisasi.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum internal berinisial N. Secara yuridis, jika terbukti ada aliran dana ke oknum militer, maka kasus ini akan masuk ke ranah hukum pidana militer. Sinergi antara Polres dan POM menjadi krusial untuk membongkar jaringan calo ini hingga ke akar-akarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Masyarakat menanti keberanian aparat untuk segera meningkatkan status hukum terlapor. Penundaan mediasi pada April 2026 lalu menjadi catatan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meski terlapor mencoba menghambat. Penegakan hukum yang konsisten akan membuktikan bahwa jabatan organisasi maupun relasi internal tidak bisa menjadi tameng dari jeratan pidana.(*

