Sidang Kasus TPPO di Dobo, Kuasa Hukum MAB Kesal, Kliennya Tidak Dihadirkan

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan aru),- Kuasa hukum tersangka MAB kesal terhadap termohon dalam hal ini pihak kepolisian, lantaran MAB (pemilik karaoke Adiskal) yang di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu, tidak di hadirkan dalam persidangan pemeriksaan para saksi di pengadilan negeri Dobo Rabu, (11/10).

Menurut kuasa hukum MAB, Gasandi Renfaan, SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai mengikuti jalannya persidangan itu mengatakan bahwa dalam permohonan pengajuan Praperadilan, dirinya telah meminta kepada hakim agar tersangka MAB di hadirkan dalam persidangan tersebut guna didengarkan keterangannya, sayangnya MAB tidak di perbolehkan oleh pihak kepolisian untuk hadir pada persidangan itu dengan dalil bahwa kuasa hukum MAB terlebih dahulu mengajukan surat isin di keluarkannya seseorang tahanan

“Jadi di dalam permohonan praperadilan yang kami ajukan di pengadilan, di situ kami telah meminta kepada hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada semua saksi termasuk MAB, untuk hadir guna memberikan keterangannya di dalam persidangan itu” Ujar Gasandi.

Gasandi menegaskan jika klaennya di hadirkan dalam persidangan harus membutuhkan surat dari kuasa hukum pemohon maka, suda barang tentu sebagai kuasa hukum Dirinya (Gasandi) akan mengajukan surat permohonan kepada pihak penyidik agar tersangka MAB di Izinkan untuk mengikuti sidang tersebut, namun kuasa hukum termohon tidak mengabulkan pernyataan hakim tersebut.

“Kemarin hakim pun telah memberikan pernyataan di dalam sidangnya bahwa, kami akan mendengar keterangan dari pemohon hanya saja dari pihak kuasa termohon tidak menyampaikan seperti yang disampaikan bahwa, mereka menunggu surat dari kami makanya tadi yang mulia hakim tunggal juga menyampaikan bahwa kalau kemarin jawabannya diberikan seperti ini maka saya akan mengeluarkan penetapan tapi karena baru hari ini disampaikan ” Tegasnya

Dikatakan Gasandi bahwa kehadiran tersangka MAB dalam persidangan praperadilan itu sangat penting untuk didengarkan keterangannya karena semua keterangan yang nantinya akan di sampaikan oleh MAB, itu berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang di lakukan pihak penyidik terhadap MAB, dimana di dalam surat redaksinya berbunyi bahwa mereka memerintahkan para penyidik untuk membawa saudara MAB atau pemohon untuk hadir di polres guna dimintai keterangan sebagai tersangka, ataukah sebagai saksi.

“Jadi hadirnya MAB atau pemohon dalam sidang praperadilan itu sangat penting, karena berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, dimana ada surat penangkapan yang redaksinya berbunyi bahwa mereka memerintahkan para penyidik untuk membawa saudara MAB atau pemohon ini untuk hadir memberikan keterangannya sebagai tersangka. Sedangkan si pemohon datang di polres tanggal 13 September itu. Untuk itu yang menjadi pertanyaan saya adalah saudara MAB ini dipanggil untuk memberikan keterangan itu sebagai saksi ataukah tersangka” Bebernya

Gasandi juga menambahkan bahwa pengajuan praperadilan itu merupakan syarat formil yang tentu akan dilihat dari bukti-bukti yang di sampaikan oleh kuasa hukum termohon, apabila terdapat cacat formil maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan membebaskan MAB dari tahanan.

“Jadi yang kami uji di sini adalah syarat formil, nanti kami akan melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon bahwa apabila memang ada cacat formilnya, maka kami meminta kepada yang mulia hakim tunggal untuk memutuskannya dengan seadil-adilnya dan membebaskan saudara MAB (Pemohon) dari tahanan”. Tandasnya

Sementara itu Gasandi pun menegaskan bahwa, jika dalam proses praperadilan tersebut telah di menangkan oleh pihak kuasa hukum termohon maka langka hukum selanjutnya yang nantinya di tempu oleh kuasa hukum pemohon yaitu melakukan pelaporan kepada propam mabes Polri berkaitan dengan tidak pernah diterimanya berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 13 September 2023 dari pihak penyidik, namun secara tiba-tiba MAB di tangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik polres Aru.

“Terkait dengan persoalan praperadilan ini otomatis kami juga akan melakukan pelaporan kepada propam mabes Polri terkait dengan beberapa hal yang pernah saya sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima berita acara pemeriksaan tersangka di tanggal 13 September 2023, kemudian tiba-tiba saja saudara MAB sudah ditangkap dan ditahan ini kan aneh nih ” Tandasnya

Olehnya terhadap persoalan itu, Gasandi berharap agar hukum di negeri ini dapat di tegakan dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses hukum tetsebut dapat berjalan dengan aman.

“Saya berharap bahwa hukum itu harus ditegakan dengan seadil-adilnya , dan kami meminta supaya proses ini dapat berjalan dengan baik sampai dengan selesai, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena lebih baik menghukum 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” Harap pengacara muda asal Tual itu.

Untuk diketahui sidang praperadilan itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Bicterzon Welfare Hutapea SH. MH dan
Panitera muda Pidana. Gillian Hetaria SH (**)

Pos terkait