LEPANEWS.COM, DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru di Maluku. Penetapan itu dilakukan dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Kawasan Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Asis Sangkala dan Fauzan Rahawarin. Turut hadir Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Forkopimda, OPD dan anggota DPRD Maluku.
Empat Perda yang ditetapkan yakni Perda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. (*

