Lepanews.com. Mantan Raja Negeri Haya Hasan Wailissa. Kecamatan :Tehoru Kabupaten Maluku Tengah( Malteng).dan Mantan Bendahara Masing-masing. Irfan Tuahan, Rahman Lessipella. Masing Masing Masuk Hotel Prodeo Oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku tengah (Masohi). Kamis 16-5-2024.
Pada pukul 17.000.WIT. Telihat Hasan Wailissa, Irfan Tuahan, Rahman Lesipellla
Di kawal oleh Pengawal Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Yunita Sahetapi dan Kepala Seksi Intel (Kasi) Yongen Pangkey.
Kejaksaan tinggi Negeri Masohi Menggelandang Mereka Masuk Ke Mobil Tahanan,Untuk di Bawah ke Hotel Prodeo Rumah tahanan (RUTAN) Tahanan Kelas II (dua) Masohi.
Dan Setelah Di Lakukan penyelidikan terhadap tindak Pidana Korupsi ADD,&DD Tahun 2017 hingga Tahun 2019, Maka di temukan Dua (2) alat Bukti yang Bahkan Lebih Kuat.
Sebagaimana Pasal 184 KUHP. Maka dengan ini, Kami Memutuskan Terhadap Pihak Yang Bertanggung jawab Mantan Raja Negeri Haya Hasan Wailissa, Mantan Wakil dan Bendahara masing – masing, Irfan Tuahan, Rahman Lesipellla Tahun 2019 Sebagai Tersangka.
Kemudian akan Di Masukan ke Ke Rutan Masohi,Maluku Tengah Untuk di Lakukan Proses berkelanjutan.
“Hal ini Di sampaikan KASI PIDSUS Kajari Masohi Yuanita Sahetapi, di Dampingi KASI Intel Yongen Pangkey Kepada Kami Wartawan pada Kamis (16-05-2024) di Kantor KAJARI.MASOHI,KABUPATEN MALUKU TENGAH. (*