Pj Walikota Ambon Buka Sosialisasi Pelayanan Publik Sosialisasi Optimalisasi TPI

LEPANEWS.COM, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik Sosialisasi optimalisasi tempat pelelangan ikan ( TPI) dan uji publik tarif retrubusi tempat pelelangan ikan sesuai rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Ambon 2023 yang berlangsung di Grand Avira Hotel Ambon ( 31/10/2023 ).

Sosialisasi diikuti kurang lebih 100 orang yang terdiri dari para pelaku usaha perikanan yang ada di Kota Ambon.

Sosialisasi optimalisasi tempat pelelangan ikan ( TPI) dibuka langsung oleh Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang disaksikan langsung Kadis Perikanan dan kelautan Kota Ambon dan para OPD dilingkup Pemkot.

Dalam sambutan pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk memperkuat pembangunan di daerah, PAD ini sendiri berasal dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maka itu saya mau sampaikan bahwa Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan.

Dikatakan, TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan, fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang jibu-jibu papalele agen perusahaan ikan dan lain-lain.

Maka fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon.

Adapun beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik-titik pendaratan ikan yang dialami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir belum adanya harga patokan ikan di daerah tersebut.

Oleh karena itu, masalah dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah dan pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon melaui nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.

Dijelaskan, pasar arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan dan di pasar ikan arumbai ini akan ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan.

Meskipun demikian tarif retribusi tepi tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal.

Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota Ambon.

Tentunya melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita semua, baik sebagai Pemerintah kota sebagai nelayan atau pemilik ikan tetapi juga sebagai penjual kita dalam situasi apapun kita selalu melakukan segala sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya dengan sosialisasi ini untuk pendapatan asli daerah dan lalu berbagai pihak berpikir bahwa pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. (*

Pos terkait