LEPANEWS.COM, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya memastikan terdapat 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan pengelolaan keuangan daerah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
“Hal ini tentu berkaitan langsung dengan Opini Disclaimer yang sampai saat ini Pemerintah kota Ambon belum bisa keluar dari zona nyaman tersebut,” tegas Dominggus Kaya saat memimpin apel awal Tahun2025 di Balai Kota, Senin (6/1).
Dominggus Kaya berharap 21 OPD tersebut secepatnya melakukan penginputan sehingga pada Bulan Januari pihak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan. audit pengelolaan keuangan.
“Kami ingatkan ada 21 OPD yang belum tuntas soal penginputan di SIMDA, Akhir Januari akan diperiksa oleh BPK sehingga kami berharap kerja sama semua pihak agar kita bisa keluar dari Disclaimer ini,” tegasnya.
Dominggus Kaya juga menekankan pentingnya refleksi atas capaian kinerja Tahun 2024 serta konsolidasi untuk menghadapi tantangan di Tahun 2025. Seluruh jajaranya juga diingatkan untuk terus mengedepankan disiplin, transparansi dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Lanjutnya, Tahun 2025 adalah momentum untuk memperkuat disiplin, transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik. “Kami berharap agar secepatnya Kota Ambon keluar dari status disclaimer. Sebab dari semua kabupaten/kota hanya Kota Ambon yang masih tetap pada status disclaimer. Kita harus berjuang dan berupaya untuk keluar dari status itu,” ajaknya.
Tiga Tahun Disclaimer
Diberitakan sebelumnya, sejak Tahun 2021 sampai 2023 Laporan Pertanggungjawaban Keuangan milik Pemerintah Kota Ambon mendapatkan penilaian disclaimer oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Menyingkapi masalah tersebut, Pj. Walikota Ambon,
Dominggus Kaya berjanji akan membenahi Sistem Pengelolaan Keuangan. “Memasuki semester kedua dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seluruh pertanggungjawaban harus disiapkan dengan baik oleh OPD, Kuasa Pengguna Anggaran
Catatan Berita/UJDIH Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2025.
KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara,” ujar Dominggus Kaya saat memimpin Apel Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Balai Kota, Rabu (17/7).
Menurutnya, dalam penyelenggaraan pembangunan, sudah tentu harus dimaksimalkan APBD yang ada sehingga dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik. “Ada yang masih kurang tolong lengkapi sehingga semua penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya. Untuk itu, perbaikan pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya dirasakan sangat penting dilakukan oleh semua Pimpinan OPD. “Kota Ambon dulunya langganan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi justru kini disclaimer jadi dominasi. Kita perlu fokus melihat hal ini sehingga kedepannya, Pemkot Ambon bisa keluar dari disclaimer itu,” harapnya.
Catatan: Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa gubernur/bupati/walikota berkewajiban Menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara kemudian melakukan pemeriksaan keuangan negara/daerah yang meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara/daerah. Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan oleh BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah.
Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Opini merupakan penyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (ii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (1) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). (*

