Pemkot Ambon Mulai Tahun Anggaran 2026 dengan Penyerahan DPA dan Penguatan UMKM

LepaNews.com, AMBON, 19 Januari 2026 – Pemerintah Kota Ambon secara resmi mengawali pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).

Penyerahan DPA ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. DPA merupakan dokumen resmi yang memuat rincian program, kegiatan, serta alokasi anggaran setiap OPD, sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Ambon dalam arahannya menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan program harus dimulai sejak awal tahun agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD diminta memahami isi DPA secara menyeluruh serta menyiapkan langkah kerja yang terukur dan akuntabel.

“Perencanaan yang baik harus diikuti dengan eksekusi yang cepat dan tertib. DPA menjadi pedoman agar setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun APBD 2026 masih memuat pembiayaan dari pinjaman daerah yang menyesuaikan mekanisme transfer pemerintah pusat, Pemerintah Kota Ambon tetap memiliki ruang fiskal untuk melakukan percepatan, khususnya pada sektor-sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan bantuan UMKM berupa 80 unit box kontainer dan 200 unit etalase. Bantuan tersebut merupakan bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana dan keterbatasan sarana usaha.

Bantuan fasilitas usaha ini diharapkan tidak hanya membantu keberlanjutan usaha kecil, tetapi juga mendorong terciptanya kawasan UMKM yang tertata, higienis, dan memiliki daya tarik ekonomi. Lokasi pemanfaatan bantuan telah disiapkan di sejumlah ruang publik, di antaranya RTP Waihaong dan RTP Air Salobar.

Selain penguatan ekonomi masyarakat, Wali Kota juga menekankan pentingnya ketertiban ruang publik, salah satunya melalui penanganan parkir liar. Ia meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan penataan secara persuasif namun tegas, demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas UMKM.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, seluruh OPD juga diinstruksikan untuk memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana komunikasi publik, pengaduan masyarakat, serta evaluasi layanan secara cepat dan transparan.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang efektif, ekonomi masyarakat yang berdaya, serta ruang kota yang tertib dan ramah bagi seluruh warga. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *