Lepanews,com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Sosial menggelar koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang berlangsung di hotel grand Avira Kota Ambon,Rabu (31/5/2023).
Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengungkapkan soal perilaku pelaku usaha yang seringkali merugikan masyarakat. Tetapi hal itu tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri.
Salah satunya berupa pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.
“Alasan utama yang menyebabkan pelaku usaha melakukan pengalihan konsumen dari uang kembalian yang ditukarkan dengan permen ataupun melakukan pemotongan untuk sumbangan adalah karena kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.
“Padahal pengumpulan sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 sehingga tidak dilakukan dengan seenaknya tetapi memerlukan izin,” sambung Penjabat.
Ia mencontohkan, maraknya orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan sensasinya, pengumpulan uang dengan cara menagih sumbangan pada areal lampu merah baik yang dilakukan mengatasnamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain.
“Proses pengumpulan uang dan barang seperti sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perizinan karena terkadang kita tidak mengetahui hasil yang telah diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya izin,” bebernya.
Didalam Pasal 1 Poin 1 Undang-undang UGB atau PUB mengatur secara jelas bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau keharusan jasmani pendidikan dan bidang kebudayaan.
“Untuk itu, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang dan Barang yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi, masyarakat ataupun lembaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Penjabat menegaskan penerbitan terhadap UGB dan PUB itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan berupa hasil sumbangan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Karena itu, semua aktivitas pengumpulan uang atau barang harus mengantongi izin. Dan permohonan izin cukup kepada Wali Kota dengan rekomendasi Dinas Kota Ambon. Namun yang punya kewenangan untuk izin itu tetap di Dinas PMPTSP. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk tertib administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan di negara ini,” pungkasnya. (*