Panitia Kegiatan Pramuka di Aru Resahkan Peserta, ini keluhan Kepsek

LEPANEWS.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Perlombaan Pramuka Penggalang (LT-III) Kwarcab Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di Bumi Perkemahan Maseker, belakang Kantor Kementrian Agama Dobo, Kelurahan Siwalima, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku diduga telah terjadi banyak kecurangan.

Kegiatan yang berlagsung sejak tanggal 25 – 30 April 2023 itu, akhirnya menuai protes keras dari Dewan Guru, Kaka Pembina dan orang tua Gudep Rargawar, karena diketahui telah terjadi kecurangan penilain oleh Juri yang diduga memiliki kedekatan emosional dengan peserta pada salah satu Gudep.

Kepala SMP Rar Gwamar Dobo, Nicolas Atua S.Pd selaku Ketua Majelis Pembina Gugus Depan (Kamabigus) Rar Gwamar kepada media, Senin (01/05/2023), membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, hampir sebagian besar mata lomba, dari 25 mata lomba, diduga telah terjadi kecurangan, yaitu mulai dari Lomba Packing, Lomba Baris Berbaris menggunakan tongkat, Lomba P3K, Lomba Memasang Tenda Darurat, dan Lomba Menjelajah.

Salah satu contoh Lomba Packing, kata Beliau, dilakukan tanpa ada penjelasan lebih awal tentang kriteria-kriteria apa saja yang mesti dijalnakan untuk bisa memperoleh juara. Namun sayangnya, Juri dengan penilain yang di duga sepihak dan tertutup, memenangkan Gudep tertentu menjadi juarai pertama (1).

“Contoh lainnya Lomba Baris Berbaris menggunakan tongkat, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Panitia, ada 26 gerakan, namun yang Juara 1 justru hanya melakukan 16 gerakan. Padahal sesuai juknis, pimpinan regu harus berada di depan barisan, ketika barisan berpindah pimpinan regu juga harus bergeser posisinya. Sedangkan yang juara 1 justru pimpinan regu berada satu tempat,” ujar Atua dengan nada kesal.

“Sama halnya dengan lomba baris berbaris, sesuai Juknis, tiga langkah kiri, kanan, depan, belakang, namun yang dilakukan 6 langkah, itu sudah menyalahi juknis,’’ sambungnya.
Lebih lanjut pada perlombaan P3K, Nicolas Atua menuturkan bahwa Dewan Juri hanya menilai cara mengangkat Korban, tetapi tidak menilai cara penanganan Korban.

“Sama juga dengan lomba pembuatan tenda darurat, di dalam aturan baku harus menggunakan ponco namun yang dilakukan menggunakan terpal dan mereka yang gunakan terpal juara 1,” tandasnya.

Selain itu, Atua juga membeberkan bahwa untuk kegiatan Menjelajah, dalam Juknis dilakukan menggunakan Kompas dan setelah kembali dituangkan dalam Peta Pita dan dilanjutkan dengan Peta Perjalanan, namun sayangnya Panitia hanya memintah Peta Pita lalu kemudian Juri memenangkan Peserta dari Gudep tertentu, yang diketahui mereka tidak menggunakan Kompas dengan baik.

“Pemenang lomba ini akan mewakili Kabupaten Aru ke LT IV Kwarda Provinsi, lalu bagaimana kalau dengan kecurangan seperti ini apakah mereka yang berangkat nanti bisa memenangkan lomba tingka Provinsi dan mengharumkan nama daerah ini atau sebaliknya karena mereka tidak siap namun hanya dipaksanakn? Tanya Atua.

Juknis Lomba Tingkat III (LT III) Kwarcab Kepulauan Aru, diketahui diberikan kepada Pembina damping pada tanggal 18 April 2023, dan pelaksanaan lomba berlangsung pada tanggal 25 April 2023, hal ini mengakibatkan peserta menyesuaikan mata lomba dalam waktu singkat, ibaranya seperti Perkemahan Sabtu Minggu (Persami).

“Namun heranya ada peserta dari Gudep tertentu yang melaksanakanya sangat tidak maksimal, tetapi mereka mendapat juara satu oleh dewan juri,” herannya.

Hal ini mestinya mendapat perhatian serius Pimpinan Pramuka Kabupaten Kepulauan Aru yang didalamnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga bebar-benar selektif dalam mengambil keputusan nantinya untuk memberangkatkan perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengikuti LT IV Kwarda Provinsi Maluku, karena ini bukan soal kepntingan pribadi oknum Juri di Aru, tetapi ini soal memperjuangan nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.(*)

Pos terkait