Dobo,Lepanews.com ,– Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Aru terus diperkuat.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat terlarang, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru, Iptu Gallip Rumpay SH, berjanji akan turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.
Menurutnya langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan pelajar. Pasalnya sekolah merupakan salah satu tempat yang strategis untuk membangun kesadaran generasi muda agar menjauhi narkoba dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan melalui edukasi kepada para pelajar. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba khususnya obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol yang diduga marak di kalangan remaja dan pelajar Kota Dobo
serta dampak hukum bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, (9/6/2026)
Gallip menegaskan, Tramadol yang juga biasa disebut “pil kuning” termasuk obat keras golongan G yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Peredarannya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Namun, ia menekankan bahwa penindakan hukum harus dipastikan terlebih dahulu. “Dalam penerapan hukumannya, harus dipastikan bahwa barang itu diperjualbelikan secara tidak sah. Barulah bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ada yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan ini, maka akan dijerat dengan Pasal 176 Undang-Undang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga mengajak para guru dan orang tua untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, kerjasama dengan instansi terkait perlu dilakukan agar pemberantasan obat terlarang bisa maksimal. Salah satu instansi yang menjadi mitra strategis adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM).
Perwira dengan pangkat dua balok yang baru bertugas di Polres Kepulauan Aru ini berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (*)








