Komisi III DPRD Maluku, Harus Ada Langkah Tegas dan Kajian Teknis

LEPANEWS.COM, Ambon, 17 Oktober 2025 – Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Richard Rahakbauw, isu terkait transportasi online seperti Maxim dan Grab menjadi sorotan utama. Perwakilan dari sektor koperasi transportasi.

Komisi III DPRD Maluku Menanggapi hal ini, Komisi III dan IV DPRD Provinsi Maluku, yang disampaikan oleh wakil ketua komisi IV menyatakan bahwa “masalah ini tidak bisa diselesaikan secara instan”, karena membutuhkan “kajian teknis dan koordinasi lintas instansi”.

“Kita rekomendasikan agar Dinas Perhubungan Provinsi segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota untuk mendiskusikan dan menertibkan regulasi. Harus ada kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi online ini,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Noaf Rumau.

Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang atas dinamika kehidupan masyarakat, termasuk inovasi dalam layanan transportasi. Namun ditegaskan bahwa “setiap aktivitas ekonomi di ruang publik wajib tunduk pada aturan dan berkontribusi kepada daerah”.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, didesak untuk :

1. Menetapkan kuota resmi jumlah armada transportasi online (ASK) di Maluku.

2. Mengedukasi pengemudi bahwa untuk bisa legal beroperasi, mereka harus bergabung di bawah badan hukum yang sah, seperti koperasi atau perusahaan.

3. Mewajibkan Penyedia aplikasi (maxim, Grab) untuk menaati Peraturan di bidang transportasi Khususnya Permenhub 118 Tahun 2018 dan peraturan Gubernur.

Jika dibiarkan tanpa regulasi, “transportasi online akan terus menjadi “liar” di jalanan”, Menimbulkan persaingan Usaha yang tidak sehat dan Maluku akan kehilangan potensi PAD miliaran rupiah dari sektor ini. (*

Pos terkait