LEPANEWS.COM, Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang kembali mangkir dari tiga kali undangan rapat resmi.
Mengacu pada tata tertib dewan, komisi menyiapkan opsi pemanggilan paksa sekaligus bersurat kepada Menteri PUPR untuk meminta pencopotan pejabat tersebut.
Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo, menilai ketidakhadiran berulang itu merupakan bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif.
“Dalam tatib DPRD sudah jelas, ada mekanisme pemanggilan paksa. Karena sudah tiga kali kami undang dan tidak pernah hadir, seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat langkah itu ditempuh,” ujar Alhidayat, Selasa (18/11/2025).
Ia membeberkan, Kepala BPJN bahkan sempat meminta agar jadwal rapat dimajukan dengan alasan harus terbang ke Jakarta.
Namun pada hari pelaksanaan, pejabat tersebut tetap tidak muncul dan hanya mengutus seorang kepala seksi.
“Dia sendiri yang minta jadwal disesuaikan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan sikap yang tidak menghargai DPRD,” tegasnya.
Alhidayat juga menyoroti minimnya komunikasi BPJN dengan DPRD selama lebih dari tiga bulan pejabat itu menjabat.
Ia menilai, ketidakterbukaan tersebut berpotensi menghambat pembahasan sejumlah proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.
“Kalau Kepala Balai tidak kooperatif, berarti dia sendiri yang menciptakan ketidakharmonisan antara BPJN dan DPRD,” tambahnya.
Komisi III menegaskan sikap ini bukan didorong emosi, melainkan untuk menjaga martabat lembaga.
“Ini soal marwah DPRD. Pejabat vertikal yang ditempatkan di Maluku seharusnya membangun komunikasi yang baik. Baru sekali pun tidak pernah hadir dalam rapat resmi. Itu tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat mengirim surat resmi kepada Menteri PUPR untuk meminta Kepala BPJN Maluku diganti.
“Rapat hari ini menyepakati untuk menyurati langsung Menteri PUPR agar menarik dan mengganti Kepala BPJN Maluku,” pungkas Alhidayat. (**)








