Komisi I DPRD Maluku Bahas Nasib PPPK dan Tenaga Non-ASN Bersama Mitra Terkait

LEPANEWS.COM, Ambon, 22 Januari 2025 – Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk membahas permasalahan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN yang mendapat informasi dirumahkan. Rapat ini berlangsung di ruang sidang paripurna kantor DPRD Maluku.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala BKD Provinsi Maluku F. Soatmole, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, serta para asisten dan staf ahli Pemerintah Provinsi Maluku. Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, memimpin rapat tersebut dan memberikan keterangan kepada awak media seusai kegiatan.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Komisi I DPRD Maluku telah melaksanakan rapat bersama seluruh pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku untuk membahas nasib PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN. Dalam rapat ini, kami telah menerima penjelasan dari Asisten III, Kepala BKD, Inspektorat, dan seluruh mitra yang hadir,” ujar Solihin Buton.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:

1. Pengembalian Pegawai Non-ASN
Komisi I meminta agar seluruh pegawai non-ASN yang sebelumnya mendapat informasi dirumahkan segera dikembalikan ke posisi mereka masing-masing sesuai tugas dan fungsi mereka.

2. Pembentukan Tim Kecil
Komisi I mendukung langkah pemerintah daerah untuk membentuk tim kecil yang akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menyelesaikan permasalahan gaji PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

“Kami di Komisi I DPRD Maluku bersama mitra pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan semangat kebersamaan. Nasib PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku adalah tanggung jawab kita bersama untuk dicarikan solusi terbaik,” tambah Solihin.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan para pegawai yang terdampak mendapatkan kejelasan status, hak, dan kewajiban mereka. Komisi I DPRD Maluku berharap hasil keputusan rapat ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga tidak lagi menjadi polemik di masa mendatang. (*

Pos terkait