Lepanewscom, Ambon. Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD secara resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna keenam masa persidangan II tahun sidang 2024–2025. Rapat berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Muarits L.Tamaela serta dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta , unsur Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, hingga para pimpinan OPD dan perangkat daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni:
1.Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
2.Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3.Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa pengesahan ketiga Perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan kota serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk perda yang mengatur penyelenggaraan pengumpulan uang dan Barang , walikota menegaskan bahwa maraknya praktik pengumpulan uang tanpa izin di Kota Ambon berpotensi menimbulkan keresahan. Oleh karena itu Perda terkait akan menjadi dasar hukum dalam menertibkan aktivitas tersebut agar berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
“Perda tentang perhubungan sangat penting untuk menjawab kebutuhan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi.
” Untuk perda tentang penanganan Anak Jalanan , Gelandangan dan pengemis Terkait isu sosial, pemerintah mengakui bahwa penanganan gelandangan, anak jalanan, dan pengemis membutuhkan pendekatan menyeluruh. “Perda ini akan menjadi pijakan hukum bagi Dinas Sosial untuk menyusun program secara terstruktur, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Namun, kami juga menyadari bahwa saat ini belum tersedia rumah singgah, dan hal itu menjadi catatan penting ke depan,” tambah Bodewin.
Walikota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
Walikota berharap ketiga Perda yang telah disahkan ini mampu menjawab aspirasi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kota Ambon ke depan.
Ketiga Perda ini selanjutnya akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum diberlakukan secara resmi.
“Kami optimis, regulasi ini akan menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak yang dihadapi Kota Ambon saat ini,”tutupnya. (*rv








