KEJARI SBB TETAPKAN TERSANGKA KORUPSi BPBD SBB TAHUN 2019

Lepanews.com, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Jaksa Penyidik telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tambahan  sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019 sehingga negara dirugikan kurang lebih 1M, dan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022 atas nama tersangka MT (seorang ASN – Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Kejaksaan SBB dalam keterangan persnya Kasi Pidsus a.n. Sudarmono Tuhulele, SH, serta didampingi Plh. Kasi Intelijen a.n. Taufik E. Purwanto, SH dan Kasubsi Penyidikan Pidsus a.n. Raymond C. Noya, SH.

Menyatakan bahwa, sampai dengan hari ini sudah terdapat 2 (dua) tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam  Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kab. Seram Bagian Barat untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kab. Seram Bagian Barat Tahun 2019, yaitu Sdr. MM selaku PPK dan Sdr. MT selaku BPP. 

Perbuatan kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Atau Pasal 3  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)).

Selanjutnya terhadap tersangka MM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan juga terhadap tersangka MT yang baru ditetapkan ini akan dilakukkan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini Senin tanggal 06 Februari 2022 sampai dengan hari Sabtu 25 Februari 2023.

Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,”tututpnya kasipidsus. (*

Pos terkait