Kejari SBB Tetapkan AR Mantan Penjabat Desa Waesamu Tersangka DD dan ADD Tahun 2015-2016

Kejaksaan Negeri Piru mengelar konferensi pers terhadap penetapan tersangka Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015-2016. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Selasa 21 Juni 2022.

Lepanews.com, Kejaksaan Negeri Piru mengelar konferensi pers terhadap penetapan tersangka Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015-2016. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Selasa 21 Juni 2022.

Kejari Seram Bagian Barat Irfan Hergianto, S.H.,M.H didampingi Sudarmono Tuhulele, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB dan Taufik E. Purwanto, S.H selaku Plh Kasie Intelijen Kejari SBB mengatakan bahwa, penetapan tersangka berdasarkan Nomor : B-616/Q.1.16/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 atas tersangka AR sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015-2016.

Bahwa tindakan penyidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-395/Q.1.16/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 dan hasil ekspose penetapan tersangka pada hari jumat tanggal 17 juni 2022, Jaksa penyidik sepakat berdasarkan ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP) Jaksa penyidik dapat menetapkan yang dalam hal ini menjabat sebagai Penjabat Kades Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015-2016 berinisial AR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan/atau ADD pada Desa Waesamu Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015-2016 yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.466.884.711,54.

“Perbuatan tersangka dilarang dan diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”jelasnya.

Selanjutnya tersangka akan ditahan oleh jaksapenyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini Selasa tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan hari Minggu 10 Juli 2022. Bahwa jika Jaksa penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, “demikian tutup Purwanto. (**)

Pos terkait