Lepanews.com, Dobo (Kepulauan Aru),- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan RB dan YU sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan tahun anggaran 2018 dengan nilai anggrannya sebesar Rp. 5 755 000 000,(Ima milyar tujuh ratus Ima puluh Ima juta rupiah)
Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sesca Taberima, SH, MH selaku ketua team pemeriksa yang di dampingi Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito dalam Press Release Jumat, (4/11) di kantor Kejaksaan Negeri Dobo, menjelaskan bahwa
pada Tahun 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan Anggaran Pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp. 5 755 000 000,(Ima milyar tujuh ratus Ima puluh Ima juta rupiah) namun pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Menurutnya pada tanggal 15 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan fisik, dimana pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 dihitung dari item pekerjaan dan volume telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100 %, namun setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan tidak sesuai spesifikasi pada beberapa item.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh team, terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengurangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih nilai kurang sebesar Rp. 1760124 642.99 atau sebesar 344 Bobot Pekerjaan. Dengan demikian nilai pekerjaan yang terpasang adalah sebesar 664 dari nilai kontrak ” ujar Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito
Olehnya Samito menambahkan bahwa berdasarkan perbuatan tersangka dimana telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.760.124 642,99 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta, seratus dua puluh ribu, enam ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen)
“Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.760.124 642,99 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta, seratus dua puluh ribu, enam ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen)” tandasnya
Dengan demikian kata Samito berdasarkan Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sesca Taberima, SH, MH melalu gelar perkara tersebut telah memutuskan, dan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan tersangka berinisial YU selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Para tersangka, kini disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ” kata kasi Intel
Untuk di ketahui tersangka RB tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas III Dobo.
Sedangkan untuk tersangka YU telah di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polsubsektor Pelabuhan Dobo.
Selain itu dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 130 795 000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. (**)