LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan Aru),- Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai S, IK, MH, menegaskan bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2020 dimana telah di tetapkan 5 orang anggota dan sekertaris KPUD Kepulauan Aru sebagai tersangka namun hingga saat ini ke enam (6) tersangka itu belum juga di tahan, lantaran ada berbagai hal yang menjadi pertimbangan pihak penyidik Satreskrim Polres Aru.
“untuk kasus korupsi KPUD tentunya tugas pokok dan fungsi Kepolisian tidak hanya menegakkan hukum saja, namun salah satunya adalah memelihara Kamtibmas ” Ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan saat di konfirmasih Rabu, (21/06)
Menurut Kapolres terkait dengan tahapan-tahapan, proses pemberkasan kasus tersebut sementara sedang berjalan dan tentunya juga sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri maupun maupun dari Polda Maluku.
Selain itu kata Kapolres pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU RI dan KPU Provinsi terkait penahanan para tersangka itu, namun saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut
“untuk yang bersangkutan sementara memang belum kami tahan, bukan tidak kami tahan, atau mengistimewakan mereka namun sembari memperlengkapi berkas yang sudah kami kirim ke Kejaksaan” Katanya
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya pun tidak ingin terjerumus dalam momen-momen politik, mengingat tahun ini adalah tahun politik.untuk itu Dirinya sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan.
“Karena pertimbangan situasi dan kondisi saat ini sejak tahun politik ini berjalan maka kami tidak ingin juga nanti terjerumus dalam isu-isu, bahwa kami ikut juga dalam hal politik. Untuk itu kami harus lebih berhati-hati” Terangnya
“Namun sekali lagi terkait dengan penanganan kasus tersebut, kami tentunya akan mempertimbangkan kembali apabila nanti ada perkembangan ke depan ” Tambah kapolres
Sementara disinggung soal hukum acara, kasat Reskrim iptu Andi Amrin S, Sos. MH menjelaskan bahwa secara umum telah tercantum dalam pasal 21 KUHP di mana untuk penahanan para tersangka tidak wajib di lakukan tetapi merupakan suatu hal subjektif penilaian penyidik tersendiri.
Misalnya uang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti
” dapat kami jelaskan terkait hukum acara, ya dalam penahanan, ini memang secara umum pada pasal 21 KUHP itu, tidak wajib ya, tapi merupakan satu hal subjektif penilaian dari kita terkait dengan beberapa pertimbangan yang harus kita ambil, misalkan yang bersangkutan mungkin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti ya. Hal lainnya yang perlu kita perhatikan, karena itu merupakan penilaian subjektif dari kami selaku penyidik” Tandas kasat.
Kendati demikian, lanjut kasat Reskrim, proses penanganan terhadap kasus tersebut masih berjalan.
“Proses penanganan kasus ini sudah berlangsung dan untuk pemberkasannya, sudah kami limpahkan tahap 1 dan ada pengembaliannya, kita sementara ini melengkapi berkas perkaranya dan mungkin dalam waktu dekat sudah bisa P21 dan kita bisa lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan” Ujar kasat (*)