Lepanews.com, SBB, Tugas dan fungsi dari kementerian Hukum dan HAM itu banyak, tetapi salah satu dari sekian banyak fungsi yaitu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Demikian pernyataan Kepala Bidang Hukum Kementrian Hukum dan HAM wilayah Maluku Mezak A. Batlajeri. S.Sos. SH. MH.
Dalam penyampaian materi dalam Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan sadar Hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang di ikuti oleh empat desa. Antara lain Desa Eti, Desa Kamarian, Desa Luhu dan Desa Lisabata yang diselenggarakan di Desa Eti bertempat pada Gedung Serabaguna Jemaat Eti. Senin (13/6).
Beliau yang diwawancarai menyampaikan Penyuluhan hukum itu berupa aturan-aturan, undang-undang yang sudah di sahkan oleh pemerintah dan wajib di sampaikan kepada seluruh mayarakat Indonesia. karena prinsipnya ahli ilmu hukum katakan suatu undang-undang sebelum ditetapkan maka wajib seluruh masyarakat Indonesia dia tahu taat dan Tahu hukum. Dan yang menjadi persoalan dinegeri ini sudah ketahui hukum apa belum, maka fungsi dari Lembaga Kementrian Hukum dan HAM yang salah satu fungsinya itu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat itu sadar hukum ada kepastian hukum.
“Karena memang Negara Indonesia ini adalah Negara hukum maka wajib hukumnya semua warga Negara Indonesia taat dan patuh terhadap aturan hukum,”jelasnya.
Harapan bagi desa- desa yang ada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ini, pada prinsipnya bahwa tidak 100 persen orang untuk sadar hukum. Tetapi paling tidak ada keterwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, yang memang pada saat ini keterwakili, semoga menjadi penyambung lidah bagi masyarakat yang lain yang tujuannya memang satu yaitu menjadi desa sadar hukum.
Kedepannya, Pembentukan Desa sadar Hukum ini dilihat dari jumlah tingkat kriminalitas yang menurun, beliau mencontohkan seperti Pembayaran Pajak, masalah-masalah pidana yang tidak signifikan di dalam masyarakat, jadi dalam rangka pembentukan desa sadar hukum ini, sangat diminta keikhlasan dari hati nurani masyarakat maupun perangkat desanya, sebagai pioner, sebagai tokoh, sebagai panutan, karena pada prinsipnya seumpamanya tokoh itu, dia tidak sadar hukum, bagaimana dengan masyarakat biasa yang dia tidak tahu hukum.
Diakhiri wawancara beliau sangat bersyukur sekali karena kombinasi antara pemerintah desa, tokoh agama baik itu muslim dan Kristen yang hadir pada saat ini yang memberikan kontribusi yang paling besar bagi pembentukan desa sadar hukum ini.
Ditempat yang sama, juga ada harapan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Eti Dominggus Pelapory, tentang desa/kelurahan sadar hukum ini beliau menyampaikan masalah yang sering terjadi didalam masyarakat hanya disebabkan oleh karena konsumsi minuman keras (Miras).
“Persoalan miras kerapkali sebagai pemicu untuk orang melanggar hukum dan persoalan ini dapat di selesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan jarang sekali persoalan ini sampai ke pihak kepolisian sehingga dengan adanya penyuluhan seperti ini kami masyarakat lebih memahami dan sadar akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,”tutupnya. (LPN-05)