Dobo, Lepanews.com ,– Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Forum Musyawarah Hukum Adat yang diikuti perwakilan dari 117 desa se-Kabupaten Kepulauan Aru. Kamis, (23/07/2026)
Kegiatan yang berlangsung di gedung Aula Cendrawasih tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam memperkuat eksistensi hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus instrumen penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya wakil bupati kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa, Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Aru, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Lurah, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta peserta dari 117 desa Se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Bupati Kaidel menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, menciptakan ketertiban, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, keberadaan hukum adat harus terus diperkuat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, memperkuat kelembagaan adat, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Bupati.
Kaidel menegaskan bahwa Tema yang diusung yakni “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat” dimana Hukum Adat Aru bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri kita sebagai anak cucu negeri Jargaria-Sarkuarisa.
Lebih lanjut Kaidel mengungkapkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada, jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk dimanaTanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang memberi kehidupan bagi masyarakat di kepulauan Aru.
Namun, kata Kaidel, di era modern ini, pengakuan hukum atas tanah dan hak ulayat memerlukan kejelasan garis batas yang sah dan terpetakan dengan baik.
“Pemetaan wilayah adat ini bukan untuk membagi-bagi kekuasaan atau memisahkan tali persaudaraan. Sebaliknya, pemetaan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat kita, serta memastikan anak cucu kita kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri.” Ujarnya
Kaidel mengatakan, Fokus utama dalam Pra Musyawarah ini adalah penyelesaian dan penetapan batas-batas hak ulayat antar-desa/petuanan. Langkah ini butuh kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat.
“Kita harus jujur melihat kenyataan, dan apa yang terjadi jika kita gagal mencapai kesepakatan ?. Munculnya Konflik Horizontal antar-Saudara : Batas wilayah yang tidak jelas adalah sarang konflik. Sengketa lahan antar-desa/petuanan dapat merusak ikatan kekeluargaan yang telah dijaga ratusan tahun oleh para leluhur kita” Tandasnya
Bupati menambahkan, bahwa salah satu faktor yang menyulitkan pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, atau infrastruktur jalan, adalah jika status tanah masih berstatus sengketa atau tidak disepakati.
“Ketidaksepakatan di internal kita akan menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, atau korporasi luar untuk memanfaatkan perpecahan, ketika kita sibuk berselisih sesama saudara, hak atas sumber daya alam kita justru terancam beralih tangan. Selain itu Jika batas tanah tidak di selesaikan dengan musyawarah, maka sama saja kita mewariskan bom waktu dan beban sengketa kepada generasi penerus kita.” Tambah Kaidel
Olehnya, melalui Pra Musyawarah ini, Kaidel menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta, terutama para pimpinan desa dan tetua adat agar lebih mendahulukan Musyawarah Mufakat Gunakan kearifan lokal dan rasa persaudaraan, dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait batas wilayah.
Sebagai putra Aru, Kaidel juga berharap hasil musyawarah dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan daerah, sekaligus memperkokoh peran hukum adat sebagai bagian dari sistem kehidupan masyarakat Aru.
Selain itu Forum Musyawarah Hukum Adat ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antar lembaga adat dari 117 desa, sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai budaya, serta memperkuat persatuan, dan mewariskan kearifan lokal kepada generasi mendatang.
“Dengarkan Sejarah dengan bijak, bicaralah berdasarkan fakta sejarah adat, bukan berdasarkan ego kelompok atau kepentingan sesaat, serta bangun Sinergi dengan Pemerintah Daerah yang selalu siap mendampingi dan memfasilitasi, agar hasil musyawarah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Bupati. Mari kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.”harapnya (*)

