Dua Perda Strategis Disahkan, DPRD Ambon Perkuat Kesehatan Publik dan Perlindungan Sosial

LepaNews.com, Ambon 7 Jan 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Dua regulasi yang ditetapkan tersebut masing-masing adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kedua Perda ini dipandang sebagai instrumen penting dalam membangun kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kelompok rentan di Kota Ambon.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh agama dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya nyata menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok.

“Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu, tetapi untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan hadir sebagai respons atas masih maraknya kasus kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Perda ini mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pendampingan korban secara terpadu dan berkelanjutan.

Persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, yang menyatakan bahwa seluruh fraksi sepakat menetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda demi kepentingan masyarakat luas.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Ely Toisutta, menekankan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional di bidang kesehatan dan bertujuan menurunkan angka kesakitan akibat rokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran bersama,” ungkapnya.

Terkait perlindungan perempuan dan anak, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terstruktur, mudah diakses, dan berpihak pada korban, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang aman dan berkeadilan sosial.

Diketahui, dari lima Ranperda yang semula diagendakan, hanya dua yang disahkan pada rapat paripurna tersebut. Tiga Ranperda lainnya dijadwalkan akan dibahas dan ditetapkan pada sidang berikutnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon sebagai tanda diberlakukannya dua Perda strategis tersebut. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *