LEPANEWS.COM, Ambon, 17 Oktober 2025 — Dalam rapat paripurna gabungan Komisi III dan IV DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Richard Rahakbauw, sejumlah pihak menyuarakan keresahan terkait belum adanya regulasi tegas terhadap transportasi online, khususnya penyedia aplikasi seperti Maxim dan Grab.
Koperasi kombat 13, Serikat buruh sejahtera Indonesia provinsi Maluku, serta Organda Kota Ambon, menyampaikan bahwa saat ini terjadi kekosongan regulasi yang mengakibatkan kerugian besar, baik bagi pengemudi maupun bagi daerah dalam bentuk hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koperasi kombat 13 : Transportasi Online Bukan Perusahaan Transportasi
Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa Maxim dan aplikasi serupa bukan perusahaan transportasi, melainkan penyedia layanan digital yang seharusnya diawasi Kominfo, sementara operasional kendaraannya diatur Kemenhub. Masalah yang muncul meliputi kebocoran PAD karena kendaraan tidak uji KIR, tidak membayar retribusi, serta memasang iklan tanpa kontribusi ke daerah. Selain itu, belum ada data pasti jumlah armada yang beroperasi di Maluku.
Pengemudi online wajib bernaung di bawah badan hukum berizin, Maxim yang memasang stiker iklan tanpa retribusi, yang seharusnya dikenakan biaya sebagai iklan berjalan ungkap perwakilan dari sektor koperasi transportasi “Alteredik Sabandar”
Harapan SBSI: Perlindungan dan Kesetaraan
Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menekankan pentingnya peran DPRD dalam memastikan adanya perlindungan sosial bagi driver online.
“Kami berharap ada jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu, masih terjadi diskriminasi terhadap driver online yang dilarang masuk ke area tertentu di Ambon. Pemerintah harus menjadi jembatan agar terjadi harmonisasi antara transportasi online dan konvensional,” ujarnya.
Organda Dorong Implementasi Regulasi
Sekretaris DPC Organda Kota Ambon, T. Nelwan, turut menyoroti tiga isu utama yang harus segera ditindaklanjuti: implementasi regulasi, iklim usaha yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan pengemudi.
“Kami hanya mendorong agar pemerintah dan DPRD menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan yang menyangkut transportasi serta dunia kerja,” ujar Nelwan.
Tanggapan DPRD: Perlu Kajian Teknis
Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD melalui Komisi III dan IV menyatakan bahwa mereka akan merekomendasikan pembahasan lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Ambon, yang disampaikan oleh wakil ketua komisi IV di akhir penutup rapat paripurna.
“Ini persoalan teknis yang membutuhkan kajian mendalam. Kita tidak bisa serta-merta mengambil keputusan di rapat ini,” ujar wakil ketua Komisi IV “Noaf Rumau”.
Namun DPRD mengakui pentingnya merespons dinamika sosial secara bijak.
“Kehidupan terus bergerak dinamis, kita tidak bisa membatasi ruang warga untuk mencari kehidupan lebih layak. Tapi, tetap harus diatur dalam kerangka hukum,” tambahnya.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Semua pihak berharap agar pemerintah daerah, bersama DPRD dan instansi terkait, segera menetapkan regulasi yang jelas tentang transportasi online di Provinsi Maluku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pengemudi, menciptakan iklim usaha yang adil, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor transportasi.(*)








