LEPANEWS.COM,– DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 lewat rapat paripurna internal di ruang sidang utama, Senin 25/5/2026 malam.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menekankan pentingnya pengawasan legislatif agar program pemerintah tepat sasaran.
“Pengawasan menjadi bagian penting, untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Watubun.
Secara administratif Masa Sidang II berakhir 19 Mei 2026. Tapi agenda pengawasan tahap II APBD-APBN di kabupaten/kota baru selesai 24 Mei, sehingga paripurna penutupan baru digelar 25 Mei.
Sepanjang Masa Sidang II, DPRD Maluku hasilkan 5 keputusan DPRD, 1 nota kesepakatan, dan 1 rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025. Total 259 surat masuk dan 137 surat keluar diterima sejak 19 Januari-25 Mei 2026.
Beberapa agenda belum tuntas seperti verifikasi surat masuk komisi dan paripurna penyampaian LHP BPK yang dijadwal ulang 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.
Memasuki Masa Sidang III, DPRD Maluku tetapkan agenda prioritas: pembahasan LHP BPK atas laporan keuangan pemda, LPJ Gubernur Maluku TA 2025, APBD Perubahan 2026, hingga KUA-PPAS APBD 2027.
DPRD juga akan bahas sejumlah Ranperda usulan Pemda maupun inisiatif DPRD, plus agenda strategis seperti reforma agraria dan koordinasi proyek Blok Masela bersama SKK Migas.
“Berdasarkan program yang telah diagendakan, Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandas Watubun. (*








