LepaNews.com, Ambon, 23 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga Kamis (23/10/2025), sebanyak 90 persen dari total pasal dalam Ranperda tersebut telah difinalisasi bersama tim asistensi dan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon.
Anggota Pansus Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mengatakan Ranperda KTR merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap penataan ruang publik di Kota Ambon. “Ranperda ini hadir untuk mengatur aktivitas merokok di area publik, agar hak masyarakat non-perokok juga terlindungi,” jelasnya.
Ranperda KTR mengatur tiga hal pokok, yakni penetapan kawasan tanpa rokok, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta sanksi bagi pelanggar. Hingga kini, pembahasan telah mencapai tahap penyempurnaan isi Ranperda yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal.
Zeth menambahkan, pembahasan lanjutan akan digelar Jumat (24/10/2025) guna merampungkan pasal-pasal yang masih dibahas. Setelah final, DPRD akan membuka uji publik agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain menetapkan area bebas rokok di ruang publik, Ranperda ini juga mengatur penyediaan kawasan khusus merokok (smoke area) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak perokok aktif.
“Harapan kami, Perda ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” tutup Zeth. (*








