Lepanews.com, Ambon, 13 Januari 2026, Komisi I DPRD Kota Ambon memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Pantai Halong melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Pemerintah Negeri Halong, serta unsur pemerintahan kecamatan, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, serta anggota Komisi I. Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terhadap proses penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.
Dalam arahannya, Fadli Toisutta menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menentukan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan dasar hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DPRD ingin persoalan ini dibuka secara terang dan objektif. Kami melihatnya dari sisi administrasi dan dasar hukum pertanahan, bukan untuk memutuskan siapa pemilik lahan,” tegasnya.
Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, yang hadir mewakili Raja Negeri Halong, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. Ia menyampaikan bahwa pembangunan kawasan pantai, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong pada 2018–2019 menggunakan Dana Desa, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI Angkatan Laut.
“Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai pada 2020, tidak pernah ada larangan atau keberatan dari pihak Angkatan Laut,” ungkap Helena.
Permasalahan, menurutnya, mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan TNI AL, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Angka tersebut dinilai berbeda jauh dengan data tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, yakni seluas 25,24 hektare.
“Kami mempertanyakan dari mana tambahan luas lahan sekitar 33 hektare itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat, termasuk pembatasan aktivitas nelayan serta keterbatasan ruang gerak Pemerintah Negeri Halong di kawasan Pantai Halong.
Sementara itu, Panglima Koarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah berlangsung sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, serta tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Keuangan.
“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah dalam pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pembangunan fasilitas oleh Pemerintah Negeri Halong tidak dilarang pada saat itu, namun menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan atas tanah.
Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan tersebut secara resmi tercatat sebagai BMN dan telah dibahas dalam berbagai forum lintas pemerintahan, meski hingga kini belum mencapai titik temu.
Dari sisi pertanahan, perwakilan BPN Kota Ambon S.H. Assagaf menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih berada dalam tahap pengumuman selama 30 hari.
“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan penerbitan hak baru dan bukan pengukuran ulang,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keterangan yang disampaikan dalam RDP tersebut. DPRD berharap sengketa lahan Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta menjaga kepentingan strategis negara. (Rvh)

