DLHP Kota Ambon Siap Tindak Lanjut Surat Integrasi Kewajiban Pengurangan Sampah Produsen Sesuai SE

LEPANEWS.COM,  Kepala Dinas DLHP Kota Ambon Apries. B. Gaspersz dalam rilisnya yang diterima media ini. (25/2) dalam Tindak Lanjut Surat Integrasi Kewajiban Pengurangan Sampah Produsen. Menyampaikan bahwa, Latar Belakang Surat tersebut menyampaikan regulasi utama, yaitu Permen LHK No. P.75/2019, Surat Edaran MenLH/Ka BPLH No. 11/2025, dan Surat Direktur No. B.926/E.2/PAG.6.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Ketentuan ini mewajibkan integrasi kewajiban pengurangan sampah oleh produsen (seperti extended producer responsibility/EPR) ke dalam dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), dengan pemantauan via Aplikasi Kinerja Produsen dan SIMPEL

Bacaan Lainnya

Tujuannya mendorong produsen bertanggung jawab atas pengelolaan sampah produk mereka sepanjang siklus hidup.Tindak Lanjut Prioritas Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon.

Penyebarluasan Dokumen (Timeline: Segera, maksimal 1 minggu)
Sebarkan salinan surat beserta lampiran (daftar KBLI terkait industri) ke:Seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di wilayah Maluku (koordinasi via grup WhatsApp atau email resmi).Asosiasi industri lokal (misalnya, APEI Ambon, HIPMI Maluku) dan pelaku usaha berdasarkan KBLI terlampir (seperti industri makanan, minuman, plastik, dan kemasan).
Gunakan saluran resmi: email, situs web dinas, dan pengumuman di media sosial dinas untuk jangkauan luas.

Sosialisasi dan Pelatihan Internal/Eksternal (Timeline: 2-4 minggu) Adakan rapat koordinasi internal untuk tim teknis (AMDAL/UKL-UPL) agar memahami cara integrasi ketentuan EPR ke template persetujuan lingkungan.

Gelar webinar/sosialisasi hybrid untuk dinas kabupaten/kota, produsen, dan asosiasi (target 50+ peserta), bekerja sama dengan KLHK via SIMPEL.

Siapkan panduan sederhana (1-2 halaman) berisi contoh klausul integrasi EPR dalam AMDAL/UKL-UPL.

Penerapan Operasional (Timeline: Mulai bulan Maret 2026), Update prosedur penerbitan Persetujuan Lingkungan: Wajibkan penyertaan komitmen pengurangan sampah produsen di setiap dokumen baru/renewal.Integrasikan monitoring ke Aplikasi Kinerja Produsen dan SIMPEL; latih petugas untuk input data real-time.Identifikasi 10-20 produsen prioritas di Ambon (berdasarkan KBLI) untuk pilot project EPR, seperti pengumpulan kemasan plastik.

Pemantauan dan Pelaporan (Timeline: Berkelanjutan, laporan triwulan)Bentuk tim kecil (3-5 orang) untuk tracking kepatuhan via SIMPEL.

Laporkan progres ke Kementerian LH (Direktorat Pengurangan Sampah) setiap triwulan, termasuk jumlah dokumen yang telah diintegrasikan dan tantangan lapangan (misalnya, keterbatasan data produsen lokal).Kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon untuk enforcement.Manfaat dan Tantangan

Implementasi ini akan memperkuat pengelolaan sampah Ambon, mengurangi beban TPA, dan mendukung target nasional pengurangan sampah 30% pada 2025. Tantangan potensial: resistensi produsen kecil dan keterbatasan infrastruktur digital—atasi dengan insentif seperti sertifikasi hijau.Rekomendasi

Mulai dengan penyebarluasan hari ini untuk menunjukkan komitmen. Alokasikan anggaran sosialisasi dari dana operasional dinas,” Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *