Dituduh lakukan dugaan pencurian, mantan LC Karoke Platinum polisikan RAT dan FFK

LEPANEWS.COM, Dobo (Kepulauan aru),- Salah satu mantan Leadis (LC) Karaoke New Platinum Dobo Puspita Sondokan alias Vita (27) yang di dampingi kuasa hukum Murnia Tamnge SH resmi melaporkan RAT alias Pinkan, dan FFK alias Eyen di Mapolres Kepulauan Aru Maluku pada Kamis, (11/01/2024)

RAT dan FFK yang juga mantan LC di karaoke new platinum itu dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang di unggah melalui akun Whatsapp pribadinya.

” Saya selaku kuasa hukum telah mendampingi klaen kami yakni saudari Puspita, untuk melaporkan saudari RAT dan FFK kepada pihak SKPT Polres Kepulauan Aru atas kasus dugaan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun WhatsApp milik mereka. Dan surat laporan dengan nomor : LP/GAR/B/08/I/2024/ SKPT. Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 11 Januari 2024 tersebut telah di terima oleh Briptu B.S Retanubun, jabatan Banit SKPT Polres Aru dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/07/I/2024/SKPT.” Ujar Tamnge kepada sejumlah wartawan di dobo.

Menurut Tamnge, RAT alias Pinkan dan FFK alias Eyen di nilai telah melanggar pasal 45/ ayat 3 KUHP pidana dimana di sebutkan bahwa seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang amanatkan dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhadap kasus tersebut pengacara keturunan Evav ini berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

” Jadi klaen kami sudah diambil keterangannya dan nanti kami tunggu minimal 3 hari untuk disposisi untuk proses selanjutnya. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas jangan sampai hak-hak klaen kami tidak di penuhi, karena semua orang sama di mata hukum” Tegas Tamnge

Sementara itu Puspita Sondokan alias Tita kepada sejumlah media juga berharap agar proses hukum terhadap kasus tersebut secepatnya di tuntaskan oleh pihak kepolisian, pasalnya dirinya merasa sangat di rugikan dengan berbagai tuduhan yang di sampaikan RAT dan FFK melalui Whatsapp-nya dimana didalam tuduhan itu, RAT mengatakan bahwa Puspita telah melakukan pencurian ” Kasiang ngana Tita, mulai dari Qt p crem muka, baju, doi, sampe Eyen p celana dalam crop setelan, dengan dompet ngana pencuri eh . Mo bilang nyanda pencuri Mar so di penginapan , untung ada orang periksa ngana p koper. Kase sembuh itu penyakit pencuri ”

” Kita berharap agar kasus ini secepatnya di proses, karna kita so di permalukan ” Kata Puspita dengan dialog Manado

Terhadap persoalan itu, Kuasa hukum Murnia Tamnge juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses hukumnya hingga tuntas.

” Karena kami sudah dikuasakan oleh klaen maka Kami tetap Office, artinya profesional secara profesi, makanya tadi saya katakan bahwa kami sudah melakukan pelaporan atau pengaduan otomatis kami akan mengawal untuk kasus ini diproses secara hukum karena semua orang punya hak yang sama di depan hukum jangan sampai hak-hak klaen kami tidak terpenuhi seperti itu” Tegas Tamnge (**)

Pos terkait