Diduga Tak Miliki Dokumen Karantina, Sejumlah Ayam Didatangkan Melalui Kapal Pelni

DobO, Lepanews.com , – Sejumlah ayam hidup jenis Filipin diduga didatangkan dari Ambon ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, melalui kapal KM Lauser milik PT Pelni tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena lalu lintas hewan antar daerah wajib memenuhi ketentuan karantina.

Dokumen dan pemeriksaan karantina tentu diperlukan untuk memastikan hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat serta mencegah penyebaran penyakit hewan.

Sebelumnya, Karantina melalui petugas dalam hal ini Rizky juga mengingatkan bahwa ayam hidup yang dibawa menggunakan kapal laut harus dilengkapi dokumen karantina sebelum dilalulintaskan antardaerah. Namun entah kenapa hewan tersebut bisa lolos dari pelabuhan asal Ambon dan tiba di dobo.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Cabang PT Pelni Dobo Idham F Gemilang yang di konfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu, (26/8/2026) menegaskan bahwa sesuai prosedur pelayanan pihaknya telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkutan barang maupun hewan melalui kapal Pelni.
Menurutnya, masyarakat yang hendak mengirim atau membawa ayam melalui kapal harus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang diwajibkan telah dipenuhi.

Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dimana di sebutkan, setiap hewan dilarang dimasukkan, dikirim, atau dipindahkan antar‑wilayah tanpa izin resmi karantina lengkap, dokumen sah, serta pemberitahuan wajib kepada petugas di pelabuhan asal maupun tujuan. Pelanggaran ini tergolong melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Aturan internal PELNI juga menegaskan hewan tidak boleh diangkut tanpa kelengkapan dokumen tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak‑Bapak wartawan atas informasi ini; hal ini menjadi masukan penting agar kami dapat lebih memperketat pengawasan, baik saat kapal tiba maupun sebelum berangkat dari Pelabuhan Dobo,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kronologi saat itu: “Saat KM Leuser tiba, posisi saya sedang berada di anjungan kapal, sehingga tidak berada tepat di pintu kedatangan dan tidak menyadari ada ternak ayam yang dibawa turun. Belum ada laporan apa pun dari tim di lapangan terkait hal tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut Idham menegaskan kembali bahwa secara ketentuan yang berlaku, hewan ternak memang tidak diperbolehkan diangkut tanpa izin resmi karantina. Ia pun menyoroti titik yang perlu ditelusuri bersama

“Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana ternak ini bisa lolos hingga naik ke kapal sejak pelabuhan keberangkatan, serta pengawasan pihak kapal sendiri. Sebagai pihak pelabuhan penerima, kami belum menerima pemberitahuan atau koordinasi apa pun dari cabang asal kapal tersebut.” Terangnya.

Pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti “Kami akan sampaikan temuan ini kepada tim operasional dan petugas pengawas, sekaligus segera berkoordinasi dengan pihak kapal. Kami juga akan mengonfirmasi ke cabang pelabuhan asal mengenai bagaimana pengawasan di sana, dan jika ditemukan kelalaian, akan kami sampaikan teguran terkait hal tersebut.” Tegasnya.

Idham juga menegaskan PELNI Cabang Dobo akan menelusuri siapa pihak yang diduga memfasilitasi atau memungkinkan pengiriman ini terjadi:

“Kalau nanti sudah diketahui siapa pemiliknya, siapa yang mengirimnya, kami akan perjelas rantainya. Kami bekerja sama dengan instansi terkait, dan jika ditemukan pihak yang meloloskan atau melanggar aturan, kami akan membuat surat teguran resmi ke pimpinan instansi terkait. Yang terpenting jangan sampai nama baik PELNI Cabang Dobo ikut tercoreng karena hal‑hal seperti ini.” Tegasnya lagi.

Menurut informasi yang diterima awak media dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, hal serupa ternyata bukan kejadian pertama kali, melainkan sudah berulang kali terjadi. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan membawa risiko nyata bagi masyarakat Kepulauan Aru, mengingat unggas masuk tanpa melalui prosedur karantina yang sah, berpotensi membawa penyakit menular, termasuk ancaman flu burung maupun jenis virus lain yang dapat membahayakan hewan ternak maupun kesehatan manusia.

Pihak Pelni juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi karantina untuk memastikan setiap hewan yang masuk ke Dobo melalui jalur laut telah memenuhi ketentuan.

Masyarakat meminta instansi terkait, khususnya petugas karantina, meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan di Pelabuhan Dobo. Hal ini penting agar pemasukan ayam tanpa dokumen resmi tidak terus terjadi dan potensi penyebaran penyakit hewan dapat dicegah. (*

Pos terkait