Dobo,Lepanews.com ,– Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan TV One yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Aru bersama sejumlah insan pers resmi melaporkan dua orang masing-masing berinisial N alias Ami dan SA alias Bilqis yang diduga terlibat dalam tindakan penghalangan tugas peliputan wartawan ke Mapolres Kepulauan Aru. Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 10:00 Wit.
Laporan tersebut dilayangkan wartawan TV One atas nama Latif Madilis menyusul dugaan tindakan intimidasi, penghalangan terhadap aktivitas peliputan, hingga dugaan perampasan alat kerja jurnalistik berupa Handphone (HP) saat wartawan tersebut sedang menjalankan tugas di lapangan.
Dengan adanya tindakan tidak terpuji itu, sejumlah wartawan menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan yang di himpun media ini Madilis menjelaskan bahwa awal kejadian perkara Pada waktu kejadian, Pelapor (Latif) selaku jurnalis mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kepuluan Aru tepatnya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kepulauan Aru dengan maksud melakukan peliputan terkait tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Sdri. Murniaty alias Ayu, di mana posisi korban dan para pelaku telah berada di kantor SPKT Polres Kepulauan Aru.
Sesampainya di Polres, Pelapor (Latif) mengamati dari luar bahwa korban Sdri. Murniaty alias Ayu sedang dihakimi dan atau diancam oleh dua orang oknum terduga pelaku. Saat Pelapor berada di lokasi tersebut, Pelapor didatangi oleh Terlapor I Nurnaningsih alias Ami yang mempertanyakan alasan Pelapor membuat pemberitaan mengenai kasus penganiayaan terhadap Sdri. Murniaty alias Ayu, disertai larangan keras agar Pelapor tidak membuat rekaman video.
Lantaran intimidasi dan larangan tersebut ditujukan langsung kepada Pelapor, Pelapor mengambil telepon seluler (HP) miliknya untuk merekam pernyataan dan tindakan Terlapor I Nurnaningsih alias Ami sebagai bukti. Saat proses perekaman berlangsung. Sdr. Ami secara tiba-tiba merebut dan merampas HP dari genggaman Pelapor.
Pelapor meminta agar HP miliknya segera dikembalikan, namun Terlapor I Nurnaningsih alias Ami justru melemparkan dan atau membuang HP Pelapor ke lantai. Ketika Pelapor berusaha membungkuk untuk mengambil kembali HP yang jatuh tersebut, terjadi aksi dorong-mendorong antara Pelapor dan pihak terlapor, namun Pelapor tetap berupaya merebut kembali HP-miliknya.
Atas tindakan arogansi yang di lakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut, Para wartawan berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para jurnalis juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Insan pers menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penanganan laporan dari Polres Kepulauan Aru. (*








