LEPANEWS.COM., Dobo (Kepulaian Aru),- Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun kejaksaan negeri kepulauan Aru di minta agar melakukan Penyidikan dan penyelidikan terhadap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Desa Gomo-gomo Kecamatan Aru Tengah Selatan (ATS) Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Tahun 2024 senilai Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah).
Pasalnya dana BLT Tahap ll Tahun 2024 yang bersumber dari APBN Pusat senilai Rp.46.000.000 di peruntukan bagi 52 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat pada Desa tersebut, hingga saat ini belum juga di salurkan Bendahara desa Sardi Salay.
“Sisa Dana BLT Tahap ll Tahun 2024 senilai Rp. 46.000.0000 hingga saat ini bendahara belum salurkan kepada kami 52 keluarga penerim manfaat” Ungkapa salah satu warga penerima manfaat BLT Desa Gomo-gomo, Bambang Mergwar kepada wartawan ” Sabtu, (1/2/2025 ) di Dobo.
Terhadap hal itu, kata Bambang, warga penerima manfaat BLT menduga dana tersebut telah di gelapkan atau digunakan Salay (red-Bendahara) demi kepentingan pribadinya.
“Kami menduga Bendahara Desa Gomo Gomo Sardi Salay, telah menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya” Ungkap Bambang dengan nada kecewa”.
Dengan adanya dugaan penggelapan dana tersebut, lanjut Bambang, sebanyak 52 KK Penerima manfaat BLT itu telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bendahara ( Sandy Salay) kepada pihak penegak hukum dalam hal ini, kejaksaan negeri kepulauan Aru untuk di proses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
” Terhadap persoalan ini kami sudah membuat laporan kepada kejaksaan Negeri kepulaun Aru untuk di proses secara hukum.” Beber Bambang.
Sementara itu, salah satu warga desa Gomo-gomo Raby Wangorwy (60) yang merupakan seorang nenek yang lanjut usia menuturkan Dirinya sangat membutuhkan dana BLT tersebut guna mencukupi kebutuhannya sehari-hari di karenakan dirinya tidak lagi bekerja seperti sedia kala, namun bantuan pemerintah itu tak kunjung diterima.
” Saya sangat membutuhkan bantuan itu, karena kasihan mama ini suda tua tidak bisa kerja dimana-mana lagi”, ujarnya
Olehnya warga berharap dalam waktu dekat pihak kejaksaan kepulauan Aru memanggil sang bendahara Sardy Salay guna diperiksa dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk memanggil bendahara desa Gomo-gomo untuk di periksa sesuai hukum yang berlaku” Harap warga. (*)